Suara.com - Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, mengatakan hingga kini pihaknya menunggu respons dari Bareskrim Polri terkait permohonan supaya penahanan kliennya ditangguhkan.
"Belum ada jawaban, hari ini kan tepat seminggu, Senin (8/6) baru saya akan tanyakan lagi," kata Tonin saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Tonin berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan penyidik Polri. Dia pun menjamin Ruslan tidak akan melarikan diri setelah dikeluarkan dari penjara.
Menurut Tonin sejak surat permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi pada 29 Mei 2020, hingga kekinian pihaknya belum menerima jawaban. Tonin berencana akan menanyakan hal itu ke Bareskrim Polri pada Senin, 8 Juni 2020 nanti.
Tonin mengatakan pihaknya juga akan menggalang pihak penjamin jika memang diminta oleh Bareskrim Polri.
Di sisi lain, dia juga meyakini bahwa Ruslan tidak akan melarikan diri jika nantinya penangguhan penahanan tersebut dikabulkan. Sebab, kata dia, kliennya itu tidak memiliki banyak uang untuk melarikan diri seperti halnya tersangka kasus tindak korupsi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Mau kabur ke mana, enggak ada uangnya dia (Ruslan). Yang kabur itu kan yang banyak uangnya, koruptor kan begitu, kayak Nurhadi. Dia mau kabur ke mana," ujar Tonin.
Untuk diketahui, Ruslan diringkus tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Salat Jumat Perdana di Masa Pandemi Corona, Begini Perasaan Para Jemaah
Ruslan sendiri sedianya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Berita Terkait
-
Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?
-
Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi
-
Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain
-
6 Fakta Terbaru Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur
-
Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz
-
12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
-
Pengemudi Truk Indonesia Siap Berkompetisi di Jepang Usai Juara UD Trucks Extra Mile Challenge 2026
-
Temuan Senjata Api hingga Narkoba di Sekolah Bukti Tata Kelola Pendidikan Bermasalah
-
Timnas Indonesia Dikalahkan Singapura? John Herdman Punya Alasan Ini ke Suporter
-
Seksi dan Dinamis! Kiss of Life Unjuk Sisi Tangguh Perempuan di Lagu Sweat
-
Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit