Suara.com - Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seluruh perkara kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 itu kekinian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Awi merincikan, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka, yakni Akbar dan Hendra. Perkara kasus kedua tersangka tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kemudian, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stelamaris, penyidik Polrestabes Makassar juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sumarjono dan Agung. Kasus keduanya juga telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara, terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Labuan Baji, sebanyak enam tersangka telah ditetapkan. Mereka, yakni Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari.
Adapun, terkait kasus pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Awi menyebut polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Menurut Awi, kekinian polisi pun berencana melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi.
Baca Juga: Lagi, Keluarga Bersama Massa Ambil Paksa Jenazah Pasien PDP Corona dari RS
Tag
Berita Terkait
-
Lagi, Keluarga Bersama Massa Ambil Paksa Jenazah Pasien PDP Corona dari RS
-
Jenazah PDP Corona Asal Tambun Dibawa Pulang Paksa Warga dari RS Mekar Sari
-
Jenazah PDP Corona Diambil Paksa Warga, Berujung Bentrok dengan Aparat
-
Geger! Ratusan Warga Rebut Jasad PDP Corona Saat Dibawa Aparat TNI/Polri
-
Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid, 50 Orang Dorong Ranjang RS Sampai Rumah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba