Suara.com - Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2020, yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2020 tak akan dirayakan para buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) imbas pandemi COVID-19.
"Serikat pekerja fokus pada advokasi para buruh yang terkena imbas pandemi COVID-19 yaitu buruh yang di-PHK dan yang THR-nya dihapus pada momentum May Day atau Hari Buruh tahun ini," kata DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, Kamis (30/4/2020).
Sidarta mengatakan peringatan Hari Buruh atau May Day 2020 di Indonesia akan dilalui dalam situasi sangat memprihatinkan, di mana akibat penyebaran virus corona banyak daerah yang memberlakukan kebijakan PSBB.
"Sehingga kami tidak akan melakukan aksi ke jalan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Pada saat yang bersamaan, katanya, kondisi pandemi COVID-19 ini membuat banyak buruh yang di PHK dan dirumahkan sepihak, THR yang tidak diberikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, pada peringatan Hari Buruh atau May Day Tahun 2020 pihaknya akan fokus melakukan advokasi terhadap kasus kasus tersebut dengan mendirikan posko-posko pengaduan disemua tingkatan sampai tingkat pabrik.
"Jadi posko-posko tersebut dimaksudkan untuk menerima pengaduan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan Peringatan May Day atau Hari Buruh tahun 2020 ini juga teralihkan dengan isu yang lebih besar yaitu penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Hingga saat ini, kami belum sempat rapat organisasi karena kemarin energinya terkuras untuk persiapan aksi May Day yang dimajukan pada tanggal 30 April 2020," kata dia.
Baca Juga: Hari Buruh atau May Day Akan Dirayakan Seperti Ini
Rencananya aksi akan dilakukan di Gedung DPR RI, kantor Menko Perekonomian dan di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR RI, kata dia.
Ia mengatakan aksi tersebut yang rencananya hari ini dilakukan dibatalkan karena Presiden RI setelah mengundang tiga pimpinan konfederasi besar KSPSI, KSPI dan KSBSI pada 22 April 2020 di Istana Presiden, dan Presiden RI Joko Widodo mengumumkan lewat youtube yang menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo