Suara.com - Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2020, yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2020 tak akan dirayakan para buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) imbas pandemi COVID-19.
"Serikat pekerja fokus pada advokasi para buruh yang terkena imbas pandemi COVID-19 yaitu buruh yang di-PHK dan yang THR-nya dihapus pada momentum May Day atau Hari Buruh tahun ini," kata DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, Kamis (30/4/2020).
Sidarta mengatakan peringatan Hari Buruh atau May Day 2020 di Indonesia akan dilalui dalam situasi sangat memprihatinkan, di mana akibat penyebaran virus corona banyak daerah yang memberlakukan kebijakan PSBB.
"Sehingga kami tidak akan melakukan aksi ke jalan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata dia.
Pada saat yang bersamaan, katanya, kondisi pandemi COVID-19 ini membuat banyak buruh yang di PHK dan dirumahkan sepihak, THR yang tidak diberikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, pada peringatan Hari Buruh atau May Day Tahun 2020 pihaknya akan fokus melakukan advokasi terhadap kasus kasus tersebut dengan mendirikan posko-posko pengaduan disemua tingkatan sampai tingkat pabrik.
"Jadi posko-posko tersebut dimaksudkan untuk menerima pengaduan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan Peringatan May Day atau Hari Buruh tahun 2020 ini juga teralihkan dengan isu yang lebih besar yaitu penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Hingga saat ini, kami belum sempat rapat organisasi karena kemarin energinya terkuras untuk persiapan aksi May Day yang dimajukan pada tanggal 30 April 2020," kata dia.
Baca Juga: Hari Buruh atau May Day Akan Dirayakan Seperti Ini
Rencananya aksi akan dilakukan di Gedung DPR RI, kantor Menko Perekonomian dan di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR RI, kata dia.
Ia mengatakan aksi tersebut yang rencananya hari ini dilakukan dibatalkan karena Presiden RI setelah mengundang tiga pimpinan konfederasi besar KSPSI, KSPI dan KSBSI pada 22 April 2020 di Istana Presiden, dan Presiden RI Joko Widodo mengumumkan lewat youtube yang menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain