Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengungkit soal kebijakan larangan kapal besar di Perairan Natuna yang dievaluasi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui akun Twitter-nya, Susi mengingatkan tentang upayanya melindungi nelayan kecil yang kalah dengan armada kapal raksasa dalam mencari ikan di Laut Natuna.
"Mengingatkan kembali atas apa yang telah dicoba lakukan!" tulis Susi pada hari Kamis (11/6/2020), dengan menyertakan artikel berita tentang kebijakannya yang dievaluasi Menteri Luhut.
Menkomarves Luhut Pandjaitan menyatakan akan mencabut peraturan tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan yang ditetapkan saat Susi Pudjiastuti masih menjabat sebagai Menteri Kelautan.
Kala itu Susi menetapkan Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE Nomor D1234/DJPT/PI470D4/31/12/2015 yang melarang kapal berukuran besar seperti 150 GT untuk beroperasi di perairan RI.
Kemudian pada Januari 2020 lalu, Menteri Luhut mengevaluasi peraturan tersebut. Luhut berpendapat bahwa kapal kecil akan kesulitan mencari ikan ke Natuna.
Atas evaluasi tersebut, Susi menumpahkan kegeramannya lewat Twitter. Ia berpendapat bahwa keputusan yang diambil harusnya bisa berdampak untuk masa mendatang.
"Apa yang kita lakukan sekarang kan harusnya untuk persiapan masa yang akan datang, merencanakan dan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Bukan merusak untuk dihabisi hari ini," lanjut Susi.
Perbedaan pendapat yang kerap ditunjukkan antara Susi Pudjiastuti dan Luhut Pandjaitan ini pun membuat publik penasaran.
Baca Juga: Sempat Terima Tantangan Debat Luhut, Rizal Ramli Tak Jadi Hadir
"Apa benar dalam setiap rapat dengan Luhut, hanya Bu Susi yang berani dan bantah Opung Luhut? hehe," tanya seorang warganet.
Mengetahui pertanyaan itu, Susi hanya menjawab dengan menampilkan emotikon seseorang menempelkan telunjuk di depan bibir.
Berita Terkait
-
Ngabalin: Rizal Ramli Harus Diberitahu Penyerapan Anggaran Pemerintah Jelas
-
Luhut - Djamester Diskusi Ilmiah, Jubir: Tanpa Timbulkan Polemik
-
Luhut Tantang Debat Rizal Ramli, Ngabalin: RI Sudah Punya Utang dari Dulu
-
Buka Tawaran Debat dengan Rizal Ramli, Jubir Luhut: Bukan Cari Panggung
-
Luhut Ogah Pakai Promotor Debat, Jubir: Emang Mau Tinju?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak