Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai kebijakan cantrang yang diizinkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan baru Edhy Prabowo. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi pintu kembalinya kapal asing.
Hal itu disampaikan oleh Susi melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti. Susi melampirkan pemberitaan salah satu media mainstream yang berisi tanggapannya mengenai kebijakan terbaru Edhy Prabowo mengizinkan cantrang.
"Ini juga pintu kapal asing kembali," kata Susi seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).
Kebijakan penggunaan cantrang sempat dilarang saat Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penggunaan cantrang dapat mengancam ekosistem laut karena berpotensi mengakibatkan kepunahan.
Saat cantrang dilarang di era Susi, masih ada saja beberapa nelayan nekat menjala ikan menggunakan cantrang. Terlebih ketika cantrang telah diizinkan maka akan semakin banyak nelayan kembali mnegggunakan cantrang.
"Dulupun di peraturan dilarang masih jalan kok. Tapi kalau dibolehkan ya tambah menjadi," ungkap Susi.
Dalam cuitan sebelumnya, juga menolak kebijakan penggunaan cantrang kembali diizinkan. Menurutnya, perizinan cantrang ini akan menguntungkan kapal-kapal raksasa mengeruk ikan.
"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).
Baca Juga: Susi Geram Luhut Izinkan Kapal Besar Melaut di Perairan Natuna
Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda mengatakan, "Ada delapan alat tangkap ikan baru yang perlu kita tetapkan".
Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain; pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.
Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan