Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Kendati demikian ada ketentuan khusus seperti melarang orang Lanjut Usia (Lansia) dan sakit untuk berkunjung.
RTH sendiri sudah ditutup sejak 13 Maret, atau sejak merebaknya virus corona Covid-19 di Jakarta. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.
“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati, Jumat (12/6/2020).
RTH yang dikelola di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.
Suzi mengatakan pihaknya membuka RTH dengan alasan fungsinya yang bisa meningkatkan kualitas kesehatan secara fisik dan psikologis. Namun protokol menurutnya diperlukan agar RTH tak jadi sarana penyebaran birus.
"RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis," jelasnya.
Berikut adalah aturan yang harus diterapkan masyarakat saat berkunjung ke RTH:
- Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
- Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH
- Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer
- Menjaga jarak antar orang kurang lebih dua meter
- Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.
- Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya
- Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
- Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk
- Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun
- Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 16 RPTRA Tahun 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?