Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Kendati demikian ada ketentuan khusus seperti melarang orang Lanjut Usia (Lansia) dan sakit untuk berkunjung.
RTH sendiri sudah ditutup sejak 13 Maret, atau sejak merebaknya virus corona Covid-19 di Jakarta. Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.
“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati, Jumat (12/6/2020).
RTH yang dikelola di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.
Suzi mengatakan pihaknya membuka RTH dengan alasan fungsinya yang bisa meningkatkan kualitas kesehatan secara fisik dan psikologis. Namun protokol menurutnya diperlukan agar RTH tak jadi sarana penyebaran birus.
"RTH mempunyai salah satu fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis," jelasnya.
Berikut adalah aturan yang harus diterapkan masyarakat saat berkunjung ke RTH:
- Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
- Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH
- Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer
- Menjaga jarak antar orang kurang lebih dua meter
- Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.
- Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya
- Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
- Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk
- Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun
- Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 16 RPTRA Tahun 2019
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan