Suara.com - Jumat (12/6/2020), Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina, mengkritik keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada karyawan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mahmoud menilai keputusan Trump adalah sebuah kekonyolan yang luar biasa dan juga arogan.
"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikutip Reuters dari Xinhua.
Kritik juga datang dari kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Palestina. Lewat juru bicaranya, Hazem Qasem, Hamas menilai kesombongan AS sudah melewati batas.
Menurut Hamas, langkah itu diambil AS untuk melindungi para penjahat perang.
"keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang mengatur perilaku pemerintahan ini dan permusuhannya untuk semua norma dan hukum internasional," bunyi pernyataan Hamas yang disampaikan Hazem.
"Sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel."
"Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Donald Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap karyawan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang pasukan Amerika di Afganistan.
Baca Juga: Joe Biden: Donald Trump Akan Mencoba Curi Pemilu Ini
Ketika mengumumkan perintah eksekutif presiden, pejabat pemerintahan Trump mengatakan ICC yang bermarkas di Den Haag itu melanggar kedaulatan nasional AS. AS juga menuduh Rusia telah memanipulasi ICC untuk kepentingan mereka.
"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri karena rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ketika mengumumkan sanksi tersebut, seperti dikutip Reuters, 12 Juni 2020.
Amerika Serikat geram kepada ICC setelah jaksa penuntut mereka, Fatou Bensouda, ingin menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan AS di antara tahun 2003 dan 2014.
Di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan, serta dugaan pelanggaran pasukan AS dan CIA.
ICC pun memberikan lampu hijau kepada Fatou pada bulan Maret. Setelah pemeriksaan pendahuluan pada tahun 2017, ditemukan bukti yang mengarah pada kejahatan perang yang dimaksud sehingga investigasi diluncurkan.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Dokumenter Kontroversial, Trump Tuntut BBC Ganti Rugi Miliaran Dolar
-
Film Terbaru Tom Cruise Dikabarkan Batal Produksi, Ini Alasannya
-
Donald Trump Dituding Dalang Kesepakatan Terburuk Piala Dunia 2026, Kota-Kota AS Terancam Bangkrut
-
Isu Kesepakatan AS-Indonesia Batal Imbas Langgar Janji, Kemenko Perekonomian Klarifikasi
-
Donald Trump Mau 'Cawe-cawe' The Fed: Jangan Mematikan Pertumbuhan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres