Suara.com - Jumat (12/6/2020), Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina, mengkritik keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada karyawan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mahmoud menilai keputusan Trump adalah sebuah kekonyolan yang luar biasa dan juga arogan.
"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikutip Reuters dari Xinhua.
Kritik juga datang dari kelompok Hamas yang menguasai Jalur Gaza, Palestina. Lewat juru bicaranya, Hazem Qasem, Hamas menilai kesombongan AS sudah melewati batas.
Menurut Hamas, langkah itu diambil AS untuk melindungi para penjahat perang.
"keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang mengatur perilaku pemerintahan ini dan permusuhannya untuk semua norma dan hukum internasional," bunyi pernyataan Hamas yang disampaikan Hazem.
"Sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel."
"Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Donald Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap karyawan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang pasukan Amerika di Afganistan.
Baca Juga: Joe Biden: Donald Trump Akan Mencoba Curi Pemilu Ini
Ketika mengumumkan perintah eksekutif presiden, pejabat pemerintahan Trump mengatakan ICC yang bermarkas di Den Haag itu melanggar kedaulatan nasional AS. AS juga menuduh Rusia telah memanipulasi ICC untuk kepentingan mereka.
"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri karena rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ketika mengumumkan sanksi tersebut, seperti dikutip Reuters, 12 Juni 2020.
Amerika Serikat geram kepada ICC setelah jaksa penuntut mereka, Fatou Bensouda, ingin menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan AS di antara tahun 2003 dan 2014.
Di antaranya dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, dugaan penyiksaan tahanan oleh otoritas Afghanistan, serta dugaan pelanggaran pasukan AS dan CIA.
ICC pun memberikan lampu hijau kepada Fatou pada bulan Maret. Setelah pemeriksaan pendahuluan pada tahun 2017, ditemukan bukti yang mengarah pada kejahatan perang yang dimaksud sehingga investigasi diluncurkan.
Tag
Berita Terkait
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian