Suara.com - Polisi Syariat Perempuan di Aceh tepergok berduaan dengan suami orang. Akibatnya Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Singkil ini dinikahkan warga.
Warga setempat memutuskan untuk menikahkan kedua orang tersebut sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adat desa.
Diberitakan Padangkita.com -- jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2020), peristiwa Polisi Syariah tepergok berduaan dengan pria beristri ini terjadi di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis (11/6) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya pada Sabtu (13/6) akan menelusuri kasus tersebut dengan memeriksa secara internal anggotanya itu.
Kasus Polisi Syariah perempuan tertangkap berduaan dengan suami orang ini sudah diselesaikan warga secara adat desa dengan cara dinikahkan.
Menurut Ahmad Yani, hal tersebut bisa saja terjadi karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Ahmad menjelaskan, dalam qanun tersebut, perkara berkhalwat dan mesum disebutkan pada pasal 13. Sementara pada pasal 14 menjelaskan bahwa perkara itu bisa diselesaikan sebagaimana aturan adat yang berlaku di sebuah desa.
Tetapi menurut Ahmad, qanun tersebut tidak mengatur soal perbuatan zina. Sehingga pihaknya akan menelusuri apakah kejadian yang menimpa seorang anggotanya itu termasuk zina atau berkhalwat.
Dirinya menilai jika salah satu anggota Satpol PP-WH Aceh tersebut terbukti zina, maka tidak boleh diselesaikan secara adat, tetapi diproses dengan hukum Qanun Jinayat.
Baca Juga: Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua
Ahmad pun menyesali peristiwa itu dilakukan seorang anggota WH Aceh Singkil. Perbuatan itu telah mencemarkan nama baik lembaga yang mengawasi pemberlakuan syariat Islam itu.
Sebagai informasi, Polisi Syariat adalah kesatuan yang bertugas mengawal masyarakat di Aceh yang mengawasi pemberlakuan syariat atau ajaran Islam.
Berita Terkait
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029