Suara.com - Himpunan Mahasiswa Papua-Aceh (HIMAPA) di Banda Aceh mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk membebaskan seluruh tahanan politik (tapol) Papua tanpa syarat. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai rasis terhadap warga Papua.
Ketua HIMAPA, Yuspani Asemki mengatakan tujuh orang tapol Papua yang akan menjalani sidang putusan pada Rabu (17/6/2020) besok dengan tuntutan belasan tahun sangat tidak adil. Sebab pelaku rasisme, yakni oknum TNI-Polri dan Ormas di Asrama Papua Surabaya hanya dihukum ringan.
"Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua di seluruh Indonesia, terutama tujuh tapol korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur," kata Yuspani dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Permintaan ini juga ditujukan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, termasuk kepada JPU agar mempertimbangkan kembali tuntutan berat yang dikeluarkannya.
Yuspani menyebut, apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka Aliansi Mahasiswa Papua akan melakukan demonstrasi anti rasisme seperti pertengahan tahun lalu.
"Apabila poin di atas tidak dapat diindahkan sebelum ketuk palu dijatuhkan (17/6/2020), maka kami akan lakukan demostrasi tolak rasisme jilid II. Apabila negara tidak menanggapi dengan serius, maka kami seluruh aliansi mahasiswa Papua akan turun jalan untuk aksi rasisme jilid II," tegasnya.
Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda, yaitu: Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (lima tahun), Irwanus Urobmabin (lima tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2-5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu. Hal ini adalah buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Ditemukan: Jejak Buaya Purba yang Berlari Bak Burung Unta
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan. Mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Amerika Ancam Bombardir Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran, Trump: Mustahil Dihentikan
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026
-
Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri
-
Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
-
Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?
-
Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir