Suara.com - Himpunan Mahasiswa Papua-Aceh (HIMAPA) di Banda Aceh mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk membebaskan seluruh tahanan politik (tapol) Papua tanpa syarat. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai rasis terhadap warga Papua.
Ketua HIMAPA, Yuspani Asemki mengatakan tujuh orang tapol Papua yang akan menjalani sidang putusan pada Rabu (17/6/2020) besok dengan tuntutan belasan tahun sangat tidak adil. Sebab pelaku rasisme, yakni oknum TNI-Polri dan Ormas di Asrama Papua Surabaya hanya dihukum ringan.
"Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua di seluruh Indonesia, terutama tujuh tapol korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur," kata Yuspani dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Permintaan ini juga ditujukan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, termasuk kepada JPU agar mempertimbangkan kembali tuntutan berat yang dikeluarkannya.
Yuspani menyebut, apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka Aliansi Mahasiswa Papua akan melakukan demonstrasi anti rasisme seperti pertengahan tahun lalu.
"Apabila poin di atas tidak dapat diindahkan sebelum ketuk palu dijatuhkan (17/6/2020), maka kami akan lakukan demostrasi tolak rasisme jilid II. Apabila negara tidak menanggapi dengan serius, maka kami seluruh aliansi mahasiswa Papua akan turun jalan untuk aksi rasisme jilid II," tegasnya.
Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda, yaitu: Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (lima tahun), Irwanus Urobmabin (lima tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2-5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu. Hal ini adalah buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Ditemukan: Jejak Buaya Purba yang Berlari Bak Burung Unta
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan. Mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh
-
Luka dari Meurawoe: Membaca Aceh Pasca-DOM dalam Bayang Suram Pelangi
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026