Suara.com - Himpunan Mahasiswa Papua-Aceh (HIMAPA) di Banda Aceh mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk membebaskan seluruh tahanan politik (tapol) Papua tanpa syarat. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai rasis terhadap warga Papua.
Ketua HIMAPA, Yuspani Asemki mengatakan tujuh orang tapol Papua yang akan menjalani sidang putusan pada Rabu (17/6/2020) besok dengan tuntutan belasan tahun sangat tidak adil. Sebab pelaku rasisme, yakni oknum TNI-Polri dan Ormas di Asrama Papua Surabaya hanya dihukum ringan.
"Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua di seluruh Indonesia, terutama tujuh tapol korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur," kata Yuspani dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Permintaan ini juga ditujukan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, termasuk kepada JPU agar mempertimbangkan kembali tuntutan berat yang dikeluarkannya.
Yuspani menyebut, apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka Aliansi Mahasiswa Papua akan melakukan demonstrasi anti rasisme seperti pertengahan tahun lalu.
"Apabila poin di atas tidak dapat diindahkan sebelum ketuk palu dijatuhkan (17/6/2020), maka kami akan lakukan demostrasi tolak rasisme jilid II. Apabila negara tidak menanggapi dengan serius, maka kami seluruh aliansi mahasiswa Papua akan turun jalan untuk aksi rasisme jilid II," tegasnya.
Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda, yaitu: Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (lima tahun), Irwanus Urobmabin (lima tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2-5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu. Hal ini adalah buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Ditemukan: Jejak Buaya Purba yang Berlari Bak Burung Unta
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan. Mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
SPPG Provinci Aceh Telah Terdistribusi di 14 Kabupaten/Kota
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Prabowo Bicara Soal Bencana Pulau Sumatera, Singgung Kerusakan Lingkungan dan Pembabatan Hutan
-
Aceh Dikepung Banjir, Status Darurat Ditetapkan hingga 11 Desember
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB