Suara.com - Himpunan Mahasiswa Papua-Aceh (HIMAPA) di Banda Aceh mendesak pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk membebaskan seluruh tahanan politik (tapol) Papua tanpa syarat. Sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai rasis terhadap warga Papua.
Ketua HIMAPA, Yuspani Asemki mengatakan tujuh orang tapol Papua yang akan menjalani sidang putusan pada Rabu (17/6/2020) besok dengan tuntutan belasan tahun sangat tidak adil. Sebab pelaku rasisme, yakni oknum TNI-Polri dan Ormas di Asrama Papua Surabaya hanya dihukum ringan.
"Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk membebaskan tanpa syarat tahanan politik Papua di seluruh Indonesia, terutama tujuh tapol korban rasisme yang sedang disidangkan di Kalimantan Timur," kata Yuspani dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Permintaan ini juga ditujukan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, termasuk kepada JPU agar mempertimbangkan kembali tuntutan berat yang dikeluarkannya.
Yuspani menyebut, apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka Aliansi Mahasiswa Papua akan melakukan demonstrasi anti rasisme seperti pertengahan tahun lalu.
"Apabila poin di atas tidak dapat diindahkan sebelum ketuk palu dijatuhkan (17/6/2020), maka kami akan lakukan demostrasi tolak rasisme jilid II. Apabila negara tidak menanggapi dengan serius, maka kami seluruh aliansi mahasiswa Papua akan turun jalan untuk aksi rasisme jilid II," tegasnya.
Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda, yaitu: Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (lima tahun), Irwanus Urobmabin (lima tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2-5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu. Hal ini adalah buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Ditemukan: Jejak Buaya Purba yang Berlari Bak Burung Unta
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan. Mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Sikat Tambang Ilegal di IKN, Ribuan Hektare Lahan Rusak Dipulihkan
-
Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru
-
Amyn Bayu, Musisi Aceh yang Guncang Industri Musik dengan Paduan Tradisi dan Modern
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan