Suara.com - Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melaporkan setidaknya sudah ada 104 orang tersangka karena menyebarkan hoaks terkait pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Brigjen Darmawan Sutawijaya merinci dari ratusan orang tersebut sudah ada 17 yang ditahan sementara 87 orang sisanya masih diproses penyelidikan.
"Khusus yang sudah kami tahan itu sudah 17 tersangka, yang masih proses 87 orang, 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Darmawan Sutawijaya dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Ada pun jenis-jenis hoaks beragam mulai dari isu seputar korban meninggal, WNA pembawa virus, hinga menghina presiden dan pejabat negara.
Mereka disangkakan dengan pasal 28, pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).
"Berita hoaks ini sangat banyak sekali, jumlahnya adalah 137.829, ini luar biasa, setelah melakukan penyelidikan oleh cyber bareskrim polri adalah 130.680 kasus dalam hal ini," jelasnya.
Selain itu Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas juga melaporkan ada sebanyak 109.479 kendaraan yang diputar balik di area perbatasan karena berupaya mudik dan arus balik lebaran.
"Pada intinya di sini kelihatan kalau pemerintah anjurkan tidak mudik ternyata mereka banyak yang mudik," ucapnya.
Kemudian mereka juga menindak tindak pidana umum sebanyak 75.755 kasus dan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyalahgunaan penjualan sembako dan alat kesehatan berjumlah 161.077 kasus.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Kalung Antivirus Corona, Prilly Latuconsina Ngakak
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?