Suara.com - Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melaporkan setidaknya sudah ada 104 orang tersangka karena menyebarkan hoaks terkait pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Brigjen Darmawan Sutawijaya merinci dari ratusan orang tersebut sudah ada 17 yang ditahan sementara 87 orang sisanya masih diproses penyelidikan.
"Khusus yang sudah kami tahan itu sudah 17 tersangka, yang masih proses 87 orang, 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Darmawan Sutawijaya dari Kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Ada pun jenis-jenis hoaks beragam mulai dari isu seputar korban meninggal, WNA pembawa virus, hinga menghina presiden dan pejabat negara.
Mereka disangkakan dengan pasal 28, pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan/atau pasal 16 Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).
"Berita hoaks ini sangat banyak sekali, jumlahnya adalah 137.829, ini luar biasa, setelah melakukan penyelidikan oleh cyber bareskrim polri adalah 130.680 kasus dalam hal ini," jelasnya.
Selain itu Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas juga melaporkan ada sebanyak 109.479 kendaraan yang diputar balik di area perbatasan karena berupaya mudik dan arus balik lebaran.
"Pada intinya di sini kelihatan kalau pemerintah anjurkan tidak mudik ternyata mereka banyak yang mudik," ucapnya.
Kemudian mereka juga menindak tindak pidana umum sebanyak 75.755 kasus dan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyalahgunaan penjualan sembako dan alat kesehatan berjumlah 161.077 kasus.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Kalung Antivirus Corona, Prilly Latuconsina Ngakak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas