Suara.com - Seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan topeng wajah Novel Baswedan menghadiri sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (15/6/2020). Adapun agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Pria tersebut terlihat mengenakan topeng wajah Novel seraya memegang poster bertuliskan 'Adili Saya'.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum sidang di mulai. Sekira pukul 14.50 WIB, pria bertopeng wajah Novel tersebut tiba-tiba hadir di tengah-tengah ruang persidangan.
Aksi pria tersebut lantas menarik perhatian awak media. Pria bertopeng wajah Novel itu lantas menunjukkan poster bertuliskan kalimat 'Adili Saya' dengan tinta berwarna merah.
Aksi tersebut terjadi hanya beberapa detik saja. Tak berselang lama, pria tersebut langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto sebelumnya mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga kekinian sidang tersebut pun belum dimulai.
Djumyanto juga mengatakan bahwa kedua terdakwa dijadwalkan akan hadir dalam persidangan. Namun, dari pantauan suara.com kedua terdakwa belum juga terlihat di ruang persidangan.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029