Suara.com - Seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan topeng wajah Novel Baswedan menghadiri sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Senin (15/6/2020). Adapun agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Pria tersebut terlihat mengenakan topeng wajah Novel seraya memegang poster bertuliskan 'Adili Saya'.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum sidang di mulai. Sekira pukul 14.50 WIB, pria bertopeng wajah Novel tersebut tiba-tiba hadir di tengah-tengah ruang persidangan.
Aksi pria tersebut lantas menarik perhatian awak media. Pria bertopeng wajah Novel itu lantas menunjukkan poster bertuliskan kalimat 'Adili Saya' dengan tinta berwarna merah.
Aksi tersebut terjadi hanya beberapa detik saja. Tak berselang lama, pria tersebut langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyanto sebelumnya mengatakan sidang rencananya akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga kekinian sidang tersebut pun belum dimulai.
Djumyanto juga mengatakan bahwa kedua terdakwa dijadwalkan akan hadir dalam persidangan. Namun, dari pantauan suara.com kedua terdakwa belum juga terlihat di ruang persidangan.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Sidang Novel Tak Terpengaruh Tuntutan 'Ringan' Jaksa
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam