Suara.com - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango berkeyakinan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan terpatok dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan 'hanya' hukuman 1 tahun penjara.
"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan," kata Nawawi saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
"Masih ada tahapan berikutnya sampai pada putusan hakim. Dan praktek peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Nawawi menyebut bahwa majelis hakim dalam memutus suatu perkara, dipastikan akan melihat fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan.
Maka itu, kata Nawawi, tak menutup kemungkinan vonis majelis hakim nantinya akan berbeda dengan tuntutan jaksa. Di mana, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah sudah memenuhi keadilan bagi korban.
"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat. Kami berharap saja, insya allah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Baca Juga: Bintang Emon Viral karena Bela Novel Baswedan, Dituduh Buzzer Pakai Sabu
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untukmelukai," kata jaksa Fedrik Adhar.
Berita Terkait
-
Difitnah Buzzer Pakai Sabu, Ini Curhat Bintang Emon ke Fiersa Besari?
-
2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bacakan Pembelaan Hari Ini
-
Beredar Meme Bintang Emon 'Nyabu', Difitnah Buzzer Gegara Kasus Novel?
-
Publik Murka Sebut Bintang Emon Difitnah Buzzer, Gegara Video 'Ga Sengaja'?
-
Bintang Emon Diserang Buzzer Gegara Sentil Kasus Novel Baswedan?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya