Suara.com - Massa Solidaritas Pembebasan Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) hari ini. Aksi tersebut menuntut agar tujuh tahanan politik Papua dibebaskan tanpa syarat.
Eks Tapol Papua yang juga peserta aksi, Surya Anta Ginting mengatakan, unjuk rasa ini digelar untuk menuntut keadilan bagi para tahanan politik.
Tujuh tahanan tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.
Surya Anta menilai, tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan 'pesanan'. Para tahanan politik tersebut dituntut kurungan penjara bervariasi mulai dari 5 sampai 17 tahun dengan pasal makar.
"Kami melihat bahwa ini pesanan. Kami menduga ini pesanan tuntutan terhadap mereka. Kami minta hentikan pesanan semacam ini. Saya minta hakim untuk berani menerobos kecepatan pasal makar ini," kata Surya Anta di depan Gedung MA, Senin siang.
Surya Anta mencontohkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni. Saat terjadi aksi demostrasi rasisme di Papua, Buchar sedang berada di kebun dan tidak ikut dalam aksi.
Surya Anta menilai, pemerintah terkesan mencari-cari alasan untuk menangkap orang dan menjeratnya dengan pasal makar. Situasi semacam itu, lanjut Surya Anta, akan menciderai nilai-nilai demokrasi.
"Misalnya Buchar Tabuni, dia tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, dia tetap dikenakan pasal makar dan dia ditangkap di kebunnya sendiri. Saya pikir pemerintah seperti mencari alasan untuk menangkap orang yang kemudian dikenakan pasal makar. Jika ini dibiarkan, demokrasi kita bisa berbahaya," jelasnya.
Dengan putusan tersebut, Surya Anta meminta hakim untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni Cs tanpa syarat. Sebab, mereka tengah melawan rasisme, namun malah berakhir dengan pasal makar.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Demonstrasi saat Wabah Corona, Polisi Disemprot Disinfektan
"Ketika ujaran kebencian seperti kata-kata monyet, kemudian dibalas dengan tuntutan JPU seperti itu. Saya minta hakim untuk membebaskan mereka tanpa syarat bahkan keluar dari cara berpikir etika antarlembaga kehakiman, pengadilan, dan juga kejaksaan. Karena kembali pada kebebasan berpendapat harus dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia," beber dia.
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk