Suara.com - Massa Solidaritas Pembebasan Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) hari ini. Aksi tersebut menuntut agar tujuh tahanan politik Papua dibebaskan tanpa syarat.
Eks Tapol Papua yang juga peserta aksi, Surya Anta Ginting mengatakan, unjuk rasa ini digelar untuk menuntut keadilan bagi para tahanan politik.
Tujuh tahanan tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.
Surya Anta menilai, tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan 'pesanan'. Para tahanan politik tersebut dituntut kurungan penjara bervariasi mulai dari 5 sampai 17 tahun dengan pasal makar.
"Kami melihat bahwa ini pesanan. Kami menduga ini pesanan tuntutan terhadap mereka. Kami minta hentikan pesanan semacam ini. Saya minta hakim untuk berani menerobos kecepatan pasal makar ini," kata Surya Anta di depan Gedung MA, Senin siang.
Surya Anta mencontohkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni. Saat terjadi aksi demostrasi rasisme di Papua, Buchar sedang berada di kebun dan tidak ikut dalam aksi.
Surya Anta menilai, pemerintah terkesan mencari-cari alasan untuk menangkap orang dan menjeratnya dengan pasal makar. Situasi semacam itu, lanjut Surya Anta, akan menciderai nilai-nilai demokrasi.
"Misalnya Buchar Tabuni, dia tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, dia tetap dikenakan pasal makar dan dia ditangkap di kebunnya sendiri. Saya pikir pemerintah seperti mencari alasan untuk menangkap orang yang kemudian dikenakan pasal makar. Jika ini dibiarkan, demokrasi kita bisa berbahaya," jelasnya.
Dengan putusan tersebut, Surya Anta meminta hakim untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni Cs tanpa syarat. Sebab, mereka tengah melawan rasisme, namun malah berakhir dengan pasal makar.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Demonstrasi saat Wabah Corona, Polisi Disemprot Disinfektan
"Ketika ujaran kebencian seperti kata-kata monyet, kemudian dibalas dengan tuntutan JPU seperti itu. Saya minta hakim untuk membebaskan mereka tanpa syarat bahkan keluar dari cara berpikir etika antarlembaga kehakiman, pengadilan, dan juga kejaksaan. Karena kembali pada kebebasan berpendapat harus dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia," beber dia.
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting