Suara.com - Massa Solidaritas Pembebasan Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) hari ini. Aksi tersebut menuntut agar tujuh tahanan politik Papua dibebaskan tanpa syarat.
Eks Tapol Papua yang juga peserta aksi, Surya Anta Ginting mengatakan, unjuk rasa ini digelar untuk menuntut keadilan bagi para tahanan politik.
Tujuh tahanan tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.
Surya Anta menilai, tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan 'pesanan'. Para tahanan politik tersebut dituntut kurungan penjara bervariasi mulai dari 5 sampai 17 tahun dengan pasal makar.
"Kami melihat bahwa ini pesanan. Kami menduga ini pesanan tuntutan terhadap mereka. Kami minta hentikan pesanan semacam ini. Saya minta hakim untuk berani menerobos kecepatan pasal makar ini," kata Surya Anta di depan Gedung MA, Senin siang.
Surya Anta mencontohkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni. Saat terjadi aksi demostrasi rasisme di Papua, Buchar sedang berada di kebun dan tidak ikut dalam aksi.
Surya Anta menilai, pemerintah terkesan mencari-cari alasan untuk menangkap orang dan menjeratnya dengan pasal makar. Situasi semacam itu, lanjut Surya Anta, akan menciderai nilai-nilai demokrasi.
"Misalnya Buchar Tabuni, dia tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, dia tetap dikenakan pasal makar dan dia ditangkap di kebunnya sendiri. Saya pikir pemerintah seperti mencari alasan untuk menangkap orang yang kemudian dikenakan pasal makar. Jika ini dibiarkan, demokrasi kita bisa berbahaya," jelasnya.
Dengan putusan tersebut, Surya Anta meminta hakim untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni Cs tanpa syarat. Sebab, mereka tengah melawan rasisme, namun malah berakhir dengan pasal makar.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Demonstrasi saat Wabah Corona, Polisi Disemprot Disinfektan
"Ketika ujaran kebencian seperti kata-kata monyet, kemudian dibalas dengan tuntutan JPU seperti itu. Saya minta hakim untuk membebaskan mereka tanpa syarat bahkan keluar dari cara berpikir etika antarlembaga kehakiman, pengadilan, dan juga kejaksaan. Karena kembali pada kebebasan berpendapat harus dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia," beber dia.
Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah