Suara.com - Jurnalis sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dunia maya.
Ia bersama seorang jurnalis Rappler lain bernama Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan penjara.
Menyadur The Guardian pada Senin (15/06/2020), vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara.
Maria Ressa dan rekannya bisa lolos dari hukuman ini jika membayar uang jaminan sebesar 200 ribu peso atau setara Rp 56 juta per orang untuk 'kerugian moral' atas pemberitaannya di tahun 2012.
Ressa yang hadir dalam sidang putusan tersebut mengaku akan menuntut keadilan atas nama kebebasan pers.
"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang dimiliki sebagai warga negara Filipina. Jika kami tak bisa minta pertanggungjawaban, maka kami tidak dapat melakukan apa pun," katanya.
"Apakah kita akan kehilangan kebebasan pers? Apakah akan mati seribu luka, atau kita akan memegang garis sehingga kita melindungi hak-hak yang diabadikan dalam konstitusi kita?" lanjut Maria Ressa.
Amal Clooney, pemimpin pengacara dari tim internasional yang mewakili Ressa dengan tegas mengatakan 'pengadilan terlibat dalam membungkam aksi jurnalis yang mengungkap kasus korupsi'.
Amal Clooney juga berharap pemerintah AS tak tinggal diam melihat kasus ini dan bersedia melindungi Maria Ressa yang memiliki kewarganegaraan ganda, Filipina dan Amerika Serikat.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Lalu berita apa yang diterbitkan oleh Maria Ressa di medianya hingga ia mendapat tekanan yang begitu besar di negaranya sendiri?
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Ressa pernah membuat artikel pada tahun 2012 tentang mantan hakim agung Filipina, Renato Corona yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha bernama Wilfredo Keng.
Lima tahun kemudian, Maria Ressa dilaporkan oleh Wilfredo atas berita tersebut karena dinilai tak sesuai standar jurnalistik.
Kasus ini pernah dibatalkan di tahun yang sama karena berada di luar undang-undang pembatasan namun Departemen Kehakiman kemudian mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Total, Rappler dan stafnya telah menghadapi setidaknya 11 penyelidikan pemerintah dan kasus-kasus pengadilan.
Kebebasan media di Filipina mengalami krisis di bawah pemerintahan Presiden Duterte yang pada 2016 lalu menyatakan kalimat sensional "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak dibebaskan dari pembunuhan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Efek Domino Korupsi Haji, KPK Ancam 'Sikat' Biro Travel di Luar Jawa
-
Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
-
Bantah Autopsi, RSUP Ngoerah Denpasar soal Kabar Jantung WN Australia Byron James Dicuri: Hoaks!
-
Hari Tani Nasional, Spanduk dan Tuntutan Petani Menggema di Depan Gerbang DPR RI
-
"Gibran, Mundur Sajalah": Rismon Minta Mendikdasmen Cabut Surat Ijazah Wapres
-
Said Didu 'Semprot' KSP Qodari Buntut Pernyataan Soal Anggaran MBG: Anda Bukan Perdana Menteri!
-
Said Didu Curiga Ada 'Pembangkangan' di Tubuh Polri, Tim Reformasi Kapolri Salip Bentukan Prabowo?
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
-
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir