Suara.com - Jurnalis sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dunia maya.
Ia bersama seorang jurnalis Rappler lain bernama Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan penjara.
Menyadur The Guardian pada Senin (15/06/2020), vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara.
Maria Ressa dan rekannya bisa lolos dari hukuman ini jika membayar uang jaminan sebesar 200 ribu peso atau setara Rp 56 juta per orang untuk 'kerugian moral' atas pemberitaannya di tahun 2012.
Ressa yang hadir dalam sidang putusan tersebut mengaku akan menuntut keadilan atas nama kebebasan pers.
"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang dimiliki sebagai warga negara Filipina. Jika kami tak bisa minta pertanggungjawaban, maka kami tidak dapat melakukan apa pun," katanya.
"Apakah kita akan kehilangan kebebasan pers? Apakah akan mati seribu luka, atau kita akan memegang garis sehingga kita melindungi hak-hak yang diabadikan dalam konstitusi kita?" lanjut Maria Ressa.
Amal Clooney, pemimpin pengacara dari tim internasional yang mewakili Ressa dengan tegas mengatakan 'pengadilan terlibat dalam membungkam aksi jurnalis yang mengungkap kasus korupsi'.
Amal Clooney juga berharap pemerintah AS tak tinggal diam melihat kasus ini dan bersedia melindungi Maria Ressa yang memiliki kewarganegaraan ganda, Filipina dan Amerika Serikat.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Lalu berita apa yang diterbitkan oleh Maria Ressa di medianya hingga ia mendapat tekanan yang begitu besar di negaranya sendiri?
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Ressa pernah membuat artikel pada tahun 2012 tentang mantan hakim agung Filipina, Renato Corona yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha bernama Wilfredo Keng.
Lima tahun kemudian, Maria Ressa dilaporkan oleh Wilfredo atas berita tersebut karena dinilai tak sesuai standar jurnalistik.
Kasus ini pernah dibatalkan di tahun yang sama karena berada di luar undang-undang pembatasan namun Departemen Kehakiman kemudian mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Total, Rappler dan stafnya telah menghadapi setidaknya 11 penyelidikan pemerintah dan kasus-kasus pengadilan.
Kebebasan media di Filipina mengalami krisis di bawah pemerintahan Presiden Duterte yang pada 2016 lalu menyatakan kalimat sensional "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak dibebaskan dari pembunuhan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir