Suara.com - Jurnalis sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dunia maya.
Ia bersama seorang jurnalis Rappler lain bernama Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan penjara.
Menyadur The Guardian pada Senin (15/06/2020), vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara.
Maria Ressa dan rekannya bisa lolos dari hukuman ini jika membayar uang jaminan sebesar 200 ribu peso atau setara Rp 56 juta per orang untuk 'kerugian moral' atas pemberitaannya di tahun 2012.
Ressa yang hadir dalam sidang putusan tersebut mengaku akan menuntut keadilan atas nama kebebasan pers.
"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang dimiliki sebagai warga negara Filipina. Jika kami tak bisa minta pertanggungjawaban, maka kami tidak dapat melakukan apa pun," katanya.
"Apakah kita akan kehilangan kebebasan pers? Apakah akan mati seribu luka, atau kita akan memegang garis sehingga kita melindungi hak-hak yang diabadikan dalam konstitusi kita?" lanjut Maria Ressa.
Amal Clooney, pemimpin pengacara dari tim internasional yang mewakili Ressa dengan tegas mengatakan 'pengadilan terlibat dalam membungkam aksi jurnalis yang mengungkap kasus korupsi'.
Amal Clooney juga berharap pemerintah AS tak tinggal diam melihat kasus ini dan bersedia melindungi Maria Ressa yang memiliki kewarganegaraan ganda, Filipina dan Amerika Serikat.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Lalu berita apa yang diterbitkan oleh Maria Ressa di medianya hingga ia mendapat tekanan yang begitu besar di negaranya sendiri?
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Ressa pernah membuat artikel pada tahun 2012 tentang mantan hakim agung Filipina, Renato Corona yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha bernama Wilfredo Keng.
Lima tahun kemudian, Maria Ressa dilaporkan oleh Wilfredo atas berita tersebut karena dinilai tak sesuai standar jurnalistik.
Kasus ini pernah dibatalkan di tahun yang sama karena berada di luar undang-undang pembatasan namun Departemen Kehakiman kemudian mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Total, Rappler dan stafnya telah menghadapi setidaknya 11 penyelidikan pemerintah dan kasus-kasus pengadilan.
Kebebasan media di Filipina mengalami krisis di bawah pemerintahan Presiden Duterte yang pada 2016 lalu menyatakan kalimat sensional "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak dibebaskan dari pembunuhan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!