Suara.com - Jurnalis sekaligus CEO Rappler, Maria Ressa dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dunia maya.
Ia bersama seorang jurnalis Rappler lain bernama Reynaldo Santos Jr divonis enam bulan penjara.
Menyadur The Guardian pada Senin (15/06/2020), vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu enam tahun penjara.
Maria Ressa dan rekannya bisa lolos dari hukuman ini jika membayar uang jaminan sebesar 200 ribu peso atau setara Rp 56 juta per orang untuk 'kerugian moral' atas pemberitaannya di tahun 2012.
Ressa yang hadir dalam sidang putusan tersebut mengaku akan menuntut keadilan atas nama kebebasan pers.
"Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang dimiliki sebagai warga negara Filipina. Jika kami tak bisa minta pertanggungjawaban, maka kami tidak dapat melakukan apa pun," katanya.
"Apakah kita akan kehilangan kebebasan pers? Apakah akan mati seribu luka, atau kita akan memegang garis sehingga kita melindungi hak-hak yang diabadikan dalam konstitusi kita?" lanjut Maria Ressa.
Amal Clooney, pemimpin pengacara dari tim internasional yang mewakili Ressa dengan tegas mengatakan 'pengadilan terlibat dalam membungkam aksi jurnalis yang mengungkap kasus korupsi'.
Amal Clooney juga berharap pemerintah AS tak tinggal diam melihat kasus ini dan bersedia melindungi Maria Ressa yang memiliki kewarganegaraan ganda, Filipina dan Amerika Serikat.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengekang Kebebasan Pers
Lalu berita apa yang diterbitkan oleh Maria Ressa di medianya hingga ia mendapat tekanan yang begitu besar di negaranya sendiri?
Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Ressa pernah membuat artikel pada tahun 2012 tentang mantan hakim agung Filipina, Renato Corona yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pengusaha bernama Wilfredo Keng.
Lima tahun kemudian, Maria Ressa dilaporkan oleh Wilfredo atas berita tersebut karena dinilai tak sesuai standar jurnalistik.
Kasus ini pernah dibatalkan di tahun yang sama karena berada di luar undang-undang pembatasan namun Departemen Kehakiman kemudian mengizinkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Total, Rappler dan stafnya telah menghadapi setidaknya 11 penyelidikan pemerintah dan kasus-kasus pengadilan.
Kebebasan media di Filipina mengalami krisis di bawah pemerintahan Presiden Duterte yang pada 2016 lalu menyatakan kalimat sensional "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak dibebaskan dari pembunuhan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional