Suara.com - Serangan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas yakni Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban.
Kedua media itu diserang digital hingga situsnya down dan tak dapat diakses. Selain itu jurnalisnya juga mengalami intimidasi berupa doxing.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai serangan terhadap dua media itu merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers.
"Kami mengecam serangan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan Konde.co karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers," kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima AJI, situs Magdalene.co mendapatkan serangan Ddos atau serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan yang mengakibatkan situs Magdalene down dan tak bisa diakses. Kejadian terjadi sejak tanggal 15 Mei 2020.
Sebelum kejadian tersebut, Magdalene.co kerap membuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi tentang prostitusi. Selain serangan itu, jurnalis Magdalene.co juga mendapatkan intimidasi dan doxing, pemberian ilustrasi manga telanjang, serta komentar yang merendahkan martabat perempuan.
Selain itu, Konde.co, sejak tanggal 15 Mei 2020 tak bisa lagi mengakses akun media sosial Twitter-nya. Konde mendapat informasi adanya pembukaan akun twitter paksa dari Surabaya dan berlanjut hingga esok paginya:l, pembukaan paksa akun tersebut dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda.
Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Selain mengadakan diskusi, Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Bahkan, artikel Konde.co juga sempat menjadi bahan rujukan untuk menggalang dukungan yang menuntut pencabutan beasiswa IM.
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com
Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Nurul Azizah menambahkan, tindakan intimidasi terhadap Magdalene.co dan Konde.co adalah pelanggaran Undang-undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap pihak dengan sengaja berusaha menghalangi kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana, pelakunya dapat dijerat pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
"Serangan terhadap dua media yang menyuarakan hak-hak keseteraan gender itu menghalangi peran pers mempromosikan nilai Hak Asasi Manusia dan keberagaman," kata Nurul.
Oleh karena itu, ia menyerukan seluruh masyarakat menghormati kemerdekaan pers dan tidak terprovokasi ujaran kebencian yang dialamatkan ke media yang mengarusutamakan isu perempuan dan kelompok minoritas.
"Kami meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan untuk menyelesaikan dengan cara sesuai ketentuan, yakni meminta hak jawan kepada media yang bersangkutan atau mengadukan ke Dewan Pers," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
Jurnalis Belanda Kritik Sepak Bola Indonesia, Sebut Skuad Garuda Jadi Alat Politik Penguasa
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Nothing Uncovered: Kisah Jurnalis yang Kehilangan Kendali atas Kebenaran
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK