Suara.com - Serangan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, dua media yang gencar menyuarakan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas yakni Magdalene.co dan Konde.co menjadi korban.
Kedua media itu diserang digital hingga situsnya down dan tak dapat diakses. Selain itu jurnalisnya juga mengalami intimidasi berupa doxing.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai serangan terhadap dua media itu merupakan bentuk pemberangusan kebebasan pers.
"Kami mengecam serangan yang dilakukan kepada Magdalene.co dan Konde.co karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers," kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2020).
Berdasarkan laporan yang diterima AJI, situs Magdalene.co mendapatkan serangan Ddos atau serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, atau jaringan yang mengakibatkan situs Magdalene down dan tak bisa diakses. Kejadian terjadi sejak tanggal 15 Mei 2020.
Sebelum kejadian tersebut, Magdalene.co kerap membuat tulisan tentang misoginisme dan diskusi tentang prostitusi. Selain serangan itu, jurnalis Magdalene.co juga mendapatkan intimidasi dan doxing, pemberian ilustrasi manga telanjang, serta komentar yang merendahkan martabat perempuan.
Selain itu, Konde.co, sejak tanggal 15 Mei 2020 tak bisa lagi mengakses akun media sosial Twitter-nya. Konde mendapat informasi adanya pembukaan akun twitter paksa dari Surabaya dan berlanjut hingga esok paginya:l, pembukaan paksa akun tersebut dilakukan dari Yogyakarta dan Belanda.
Konde.co sempat mengadakan diskusi program Konde Women’s talk pada 15 Mei 2020 lalu, yang mengangkat tentang dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Selain mengadakan diskusi, Konde.co juga beberapa kali memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Bahkan, artikel Konde.co juga sempat menjadi bahan rujukan untuk menggalang dukungan yang menuntut pencabutan beasiswa IM.
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com
Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Nurul Azizah menambahkan, tindakan intimidasi terhadap Magdalene.co dan Konde.co adalah pelanggaran Undang-undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap pihak dengan sengaja berusaha menghalangi kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana, pelakunya dapat dijerat pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
"Serangan terhadap dua media yang menyuarakan hak-hak keseteraan gender itu menghalangi peran pers mempromosikan nilai Hak Asasi Manusia dan keberagaman," kata Nurul.
Oleh karena itu, ia menyerukan seluruh masyarakat menghormati kemerdekaan pers dan tidak terprovokasi ujaran kebencian yang dialamatkan ke media yang mengarusutamakan isu perempuan dan kelompok minoritas.
"Kami meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan untuk menyelesaikan dengan cara sesuai ketentuan, yakni meminta hak jawan kepada media yang bersangkutan atau mengadukan ke Dewan Pers," tandasnya.
Berita Terkait
-
Bungkam Saat Ditanya Soal Kasus, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis Saat Diborgol
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Suara.com Gelar Workshop Jurnalisme Konstruktif untuk Perkuat Liputan Lingkungan
-
Yura Yunita Ungkap Pernah Liputan ke Penjara Nusakambangan: Challenging!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember