Suara.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim bahwa masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek sudah sadar taat protokol kesehatan saat berangkat kerja. Namun banyak mengabaikan ketika jam istirahat makan siang di tengah pandemi virus corona covid-19.
Menurut Yuri, ketaatan tersebut membuktikan penerapan enerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 berjalan baik di transportasi umum, stasiun, jalan raya hingga perkantoran.
"Kami melihat sudah banyak masyarakat yang bisa melaksanakan dengan baik," kata Yuri dari Kantor BNPB, Jakarta.
Catatan pemerintah, masyarakat masih banyak yang berkerumun ketika jam istirahat makan siang, sehingga perlu diwaspadai terkait penyebaran virus corona.
"Karena kita pahami bersama, bahwa faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Artinya, mobilitas sosial manusia menjadi sesuatu yang penting untuk kita perhatikan," ucapnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Jabodetabek.
Adapun aturan tersebut sekaligus guna menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing bagi para pekerja, agar tidak berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan.
Baca Juga: Pengelola Pasar Tradisional Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan
Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
Berita Terkait
-
Sekolah Zona Hijau Dibuka Lagi, 6 Poin Ini Wajib Dipenuhi
-
Pemprov DKI Siagakan 918 Petugas Satpol PP di 153 Pasar
-
Begini Suasana Hari Pertama Mal di Jakarta Kembali Dibuka
-
Mal Mulai Beroperasi, Dua Petugas Satpol PP DKI Disiagakan di Tiap 120 Mal
-
Pandemi Corona, Sri Lanka Gelar Uji Coba Pemilu dengan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung