Suara.com - Saor Siagian, salah satu tim hukum Novel Baswedan buka suara terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dua anggota polisi aktif yang kini berstatus sebagai terdakwa.
Dia menilai sandiwara dalam sidang teror air keras itu semakin nyata terlihat. Dalam sidang pembelaan itu, pengacara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menyangkal merencanakan aksi penyiraman air keras kepada Novel.
"Pleidoi semakin sempurna, bahwa pembelaan ini sandiwara. Kuasa hukum, mengatakan bahwa tidak ada niat menyerang mata kiri Novel, yang buta permanen," kata Saor kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Saor juga menyinggung ucapan kubu kedua terdakwa yang menyebut jika kerusakan mata kiri Novel bukan akibat siraman air keras, melainkan karena penyidik senior KPK itu tidak sabar selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait hal itu, Saor menganggap, ucapan tim pengacara dua anggota Brimob itu yang disampaikan di muka persidangan itu cenderung telah menghina profesi dokter.
Dia pun membeberkan perjalanan medis Novel yang sempat menjalani perawatan di Jakarta Eye Center Jakarta yang merupakan salah satu rumah sakit spesialis mata terbaik di Indonesia.
Kemudian, Novel juga mendapat rujukan dari RS JEC untuk dilakukan perawatan intensif di RS Singapura yang juga sudah memiliki lisensi rumah sakit terbaik di Asia.
"Pleidoi terdakwa penghinaan kepada profesi kedokteran. Bahkan menyalahkan tindakan medis yang kurang baik," kata dia.
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: 5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Pengacara dua anggota Brimob Polri itu lantas berdalih bahwa kerusakan mata Novel itu akibat dari penanganan yang tidak benar. Mereka bahkan menuding bahwa hal itu juga disebabkan oleh ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
"Melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai, di mana sebab lain itu didorong oleh sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," ujarannya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Ribuan Buruh dan Petani Longmarch ke DPR RI, Bawa 9 Tuntutan dalam Peringatan Hari Tani Nasional
-
Ribuan Anak Keracunan dan Makanan Berbelatung, FSGI Desak Moratorium Program Makan Bergizi Gratis
-
Demokrasi Terancam? Rocky Gerung Kritik Pergeseran Politik ke Kaum Demagog
-
Penuh Belatung, RS Polri Ungkap Luka-luka Mengerikan Kasus Bocah Membusuk di Indekos Penjaringan
-
Jasad Bule Australia Pulang Tanpa Jantung dari Bali, Ada Apa di Balik Kematian Misteriusnya?
-
Hari Tani Nasional, Jalan Depan Gedung DPR RI Macet! Ini Rute Alternatif yang Disiapkan Polisi
-
Sebelum Prabowo Subianto, 4 Presiden Ri Ini Juga Pernah Berpidato di Sidang Umum PBB
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
-
Two-State Solution Prabowo di PBB Dapat Dukungan DPR, Disebut Jalan Damai Bermartabat
-
BMKG Rilis Peringatan Dini: Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan, Wilayah Ini Berstatus Siaga