Suara.com - Kabar gembira untuk masyarakat yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tepat pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang, Korps Lalu Lintas Polri akan mengeluarkan SIM Gratis yang berlaku secara nasional.
Program pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Untuk diketahui, berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.
Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur Adhitya Panji mengatakan bahwa program pembuatan SIM gratis ini akan berlangsung serentak.
Sementara itu, pengajuan pembuatan SIM gratis ditujukan kepada kalangan tertentu, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Mengutip dari laman korlantas.polri.go.id, Satlantas Polres Sinjai misalnya, akan memberikan hadiah SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.
"Bagi yang lahir di tanggal 1 Juli kita berikan hadiah berupa surat izin mengemudi (SIM) yakni SIM A dan C perpanjangan Khusus dengan membawa persyaratan diantaranya berlaku SIM perpanjangan A dan C bagi yang lahir tanggal 1 Juli, membawa surat keterangan sehat dan physikotes serta KTP dan SIM asli." kata Kasat Lantas, Akp Abd. Rahim, SE.,MM, Senin (15/6/2020).
Syarat serupa juga diberlakukan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.
Baca Juga: Antre Bikin SIM di Polres Sleman Makin Mudah, Bisa Ditunggu Sambil Ngopi
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi mengatakan bahwa SIM gratis dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek.
Adapun syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pemohon SIM Gratis ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki surat keterangan sehat
3. Wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek
4. Khusus pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan SIM lama.
Berita Terkait
-
Korlantas Siapkan Mekanisme Penerbitan SIM hingga BPKB Saat New Normal
-
Tepergok Polisi Mau Mudik, 52 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
-
Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo Melarang Warga untuk Mudik
-
Jokowi Larang Mudik, Polisi Perketat Kendaraan Keluar Jakarta
-
HFCI Rayakan Hari Jadi Perdana, Korlantas Berikan Pembinaan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata