Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan penyekatan dan memperketat setiap kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kegiatan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan penyekatan tersebut akan diberlakukan terhadap jenis kendaraan umum dan pribadi.
"Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," kata Benyamin saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2020).
Menurut Benyamin, penyekatan tersebut tidak berlaku khusus bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak atau BBM.
Sementara, bagi kendaraan umum dan pribadi baik roda dua ataupun roda empat alias mobil yang hendak keluar wilayah Jakarta akan diputar balikan.
"Nanti akan kita sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kita suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi melarang mudik saat libur lebaran 2020 guna menekan angka penyebaran pendemi Covid-19. Setelah sebelumnya Jokowi hanya melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah membuat mekanisme larangan mudik sebagai tindak lanjut atas keputusan Jokowi. Salah satunya, mekanisme larangan di jalur darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan skenario yang telah disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa melakukan pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik, Akses Keluar Masuk Wilayah Bakal Diperketat
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
Berita Terkait
-
Survei Kemenhub Jadi Acuan Jokowi Larang Warga Mudik Lebaran
-
Akhirnya Jokowi Melarang Warga Mudik
-
Kemenhub Godok Aturan Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Dipakai Buat Mudik
-
Warga Tak Dilarang Mudik, Anies dan Pimpinan Ini Diminta Lakukan Pendataan
-
Pandemi Corona, Jokowi Sebut Dua Kelompok INI Tak Bisa Dilarang Mudik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO