Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020). Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan dalam sidang vonis tersebut.
"Sidang putusan kami tunda satu minggu. Dibuka kembali Kamis, tanggal 25 Juni 2020," kata Hakim Ketua Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Abu Rara membantah telah melakukan pemufakatan jahat bersama Abu Basilah dalam kasus penusukan terhadap Wiranto. Dia juga merasa apa yang dilakukannya itu bukanlah bentuk tindakan terorisme.
Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU bahwa dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.
"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.
Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan terorisme. Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitria Diana alias Fitria hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.
"Jadi tidak masuk jaringan teroris tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitria dan Abu Basilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan teror. JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Pak RT yang Sedang Data Warga Penerima Bansos Sempat Kabur
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto
-
Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
-
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
-
Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri
-
Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!