Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (25/6/2020). Nasib ketiga terdakwa, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan Samsudin alias Abu Basilah akan ditentukan dalam sidang vonis tersebut.
"Sidang putusan kami tunda satu minggu. Dibuka kembali Kamis, tanggal 25 Juni 2020," kata Hakim Ketua Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Abu Rara membantah telah melakukan pemufakatan jahat bersama Abu Basilah dalam kasus penusukan terhadap Wiranto. Dia juga merasa apa yang dilakukannya itu bukanlah bentuk tindakan terorisme.
Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU bahwa dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.
"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.
Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan terorisme. Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitria Diana alias Fitria hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.
"Jadi tidak masuk jaringan teroris tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitria dan Abu Basilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan teror. JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitria dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Pak RT yang Sedang Data Warga Penerima Bansos Sempat Kabur
Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto
-
Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini
-
Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok
-
Nasib Tragis Abu Rara Setelah Tusuk Wiranto saat Jadi Menteri
-
Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan