Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingat bagi pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Pesepeda yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi penjara selama 15 hari.
Menurut Sambodo sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas. Dendanya itu Rp 100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, Sambodo mengemukakan sanksi juga akan diberikan bagi kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalur sepeda sementara (pop up bike line) di jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Jalur untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut dibuat di bagian badan jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda tersebut dibangun sepanjang 14 kilometer. Kebijakan ini akan diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Ia menyatakan, selama ini jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin menggunakan trotoar bersama dengan pejalan kaki. Namun agar tak ada penularan Virus Corona, maka jalur sepeda tak lagi menggunakan trotoar.
Baca Juga: Berisiko Fatal, Pesepeda Harus Kenali Batas Kemampuan dan Tak Paksakan Diri
Berita Terkait
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Viral Pesepeda Nekat Hadang Barisan Pemotor di Jalur Sepeda Sudirman, Sikap Petugas Bikin Salfok!
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?