Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingat bagi pesepeda yang melintas di luar jalur yang sudah disediakan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Pesepeda yang melanggar aturan tersebut juga dapat dikenakan sanksi penjara selama 15 hari.
Menurut Sambodo sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kepada para pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu ancaman hukumannya di Pasal 299 UU Lalu Lintas. Dendanya itu Rp 100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, Sambodo mengemukakan sanksi juga akan diberikan bagi kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di situ kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di Pasal 287 ayat 1 ancaman hukum Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalur sepeda sementara (pop up bike line) di jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Jalur untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut dibuat di bagian badan jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur sepeda tersebut dibangun sepanjang 14 kilometer. Kebijakan ini akan diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
Ia menyatakan, selama ini jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin menggunakan trotoar bersama dengan pejalan kaki. Namun agar tak ada penularan Virus Corona, maka jalur sepeda tak lagi menggunakan trotoar.
Baca Juga: Berisiko Fatal, Pesepeda Harus Kenali Batas Kemampuan dan Tak Paksakan Diri
Berita Terkait
-
Tragedi Kecelakaan Pesepeda Lulu Junayah, Alarm Keras untuk Keselamatan di Jalur Sepeda Jakarta
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga
-
Pramono Ajak Gowes 400 Pesepeda Sabtu Pekan Ini, Tutup Jalan hingga Naik JLNT
-
Pramono-Rano akan Bangun Jalur Sepeda, PDIP Usul Jalan Layang Pakai Tiang Mangkrak Monorail
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global