Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada tahun ajaran baru 2020/2021, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat menempati prioritas utama. Hal ini merupakan dasar dikeluarkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya, melalui webinar yang dilakukannya di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Webinar ini diikuti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Lembaga-lembaga tersebut mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Panduan yang disusun ini merupakan kerja sama dan sinergi antar kementerian, yang bertujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Sejumlah Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau
Nadiem mengatakan, terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka berada dalam 429 kabupaten dan kota, dan diputuskan harus tetap belajar dari rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan soal dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat, dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan dalam zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat belajar tatap muka lainnya, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Komisi X : Kemendikbud harus Jamin Keamanan Siswa dan Guru saat Pandemi
Keempat, jika orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sekolah dan madrasah berasrama pada zona juga hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru, dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan, seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Zona Kuning, Oranye, dan Merah Dilarang Belajar Tatap Muka
Seperti yang disebutkan sebelumnya, peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen saja. Sisanya berada di zona kuning, oranye dan merah.
Hal itu berarti, 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten/kota.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tegas Nadiem.
Pada kesempatan itu, Nadiem mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat untuk bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," katanya.
Penggunaan BOS, BOP PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan
Kemendikbud juga menyinggung soal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, yang dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya, termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
Dana BOS juga dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Kemendikbud tidak membatasi persentase penggunaannya, yang mana ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) dapat disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Kemendibud menetapkan, pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, sementara untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Jika tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Berita Terkait
-
Perkuat Program Belajar dari Rumah, Kemendikbud Gandeng Netflix
-
Pemahaman Masyarakat Soal Covid Kurang, Kemendikbud Usul Gunakan Seni
-
Sekolah Dibuka Paling Akhir di Jogja, Tahun Ajaran Baru Masih KBM Online
-
Tahun Ajaran Baru Mulai, Ketua DPR : Protokol Kesehatan Tetap Diperhatikan
-
Kemendikbud: Pandemi Bikin Dunia Pendidikan Belajar Memanfaatkan Teknologi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP