News / Nasional
Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. [Suara.com/Mae Harsa]
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI dan pemerintah memulai pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada Maret 2026.
  • Pemerintah telah menyerahkan 491 daftar inventarisasi masalah kepada DPR untuk dibahas secara mendalam dalam rapat panitia kerja.
  • RUU ini bertujuan memperluas akses perlindungan, memperkuat peran daerah, serta meningkatkan efektivitas pemulihan bagi saksi dan korban kejahatan.

Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.

Ratusan DIM tersebut selanjutnya akan dibedah lebih dalam melalui rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengungkapkan bahwa LPSK terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum, melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kemenpan-RB.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias dikutip dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa perubahan undang-undang ini diharapkan mampu memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat luas.

Selain itu, RUU PSDK juga bertujuan mendorong partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU PSDK meliputi:

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

  • Jaminan perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
  • Pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi.
  • Penguatan kelembagaan dan anggaran.
  • Mekanisme dana abadi bagi pemulihan korban.
  • Penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

LPSK menilai, bahwa regulasi yang ada saat ini perlu ditingkatkan agar tetap relevan dengan dinamika penegakan hukum di Indonesia.

Penguatan melalui RUU PSDK dianggap penting demi mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” tegasnya.

Load More