- Komisi XIII DPR RI dan pemerintah memulai pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada Maret 2026.
- Pemerintah telah menyerahkan 491 daftar inventarisasi masalah kepada DPR untuk dibahas secara mendalam dalam rapat panitia kerja.
- RUU ini bertujuan memperluas akses perlindungan, memperkuat peran daerah, serta meningkatkan efektivitas pemulihan bagi saksi dan korban kejahatan.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.
Ratusan DIM tersebut selanjutnya akan dibedah lebih dalam melalui rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengungkapkan bahwa LPSK terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum, melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kemenpan-RB.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias dikutip dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa perubahan undang-undang ini diharapkan mampu memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat luas.
Selain itu, RUU PSDK juga bertujuan mendorong partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU PSDK meliputi:
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
- Jaminan perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
- Pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi.
- Penguatan kelembagaan dan anggaran.
- Mekanisme dana abadi bagi pemulihan korban.
- Penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
LPSK menilai, bahwa regulasi yang ada saat ini perlu ditingkatkan agar tetap relevan dengan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Penguatan melalui RUU PSDK dianggap penting demi mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak