- Komisi XIII DPR RI dan pemerintah memulai pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada Maret 2026.
- Pemerintah telah menyerahkan 491 daftar inventarisasi masalah kepada DPR untuk dibahas secara mendalam dalam rapat panitia kerja.
- RUU ini bertujuan memperluas akses perlindungan, memperkuat peran daerah, serta meningkatkan efektivitas pemulihan bagi saksi dan korban kejahatan.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.
Ratusan DIM tersebut selanjutnya akan dibedah lebih dalam melalui rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengungkapkan bahwa LPSK terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum, melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kemenpan-RB.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias dikutip dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan, bahwa perubahan undang-undang ini diharapkan mampu memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat luas.
Selain itu, RUU PSDK juga bertujuan mendorong partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU PSDK meliputi:
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
- Jaminan perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator).
- Pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi.
- Penguatan kelembagaan dan anggaran.
- Mekanisme dana abadi bagi pemulihan korban.
- Penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
LPSK menilai, bahwa regulasi yang ada saat ini perlu ditingkatkan agar tetap relevan dengan dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Penguatan melalui RUU PSDK dianggap penting demi mewujudkan peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo