Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam program pemerintah terkait kartu prakerja.
Potensi kerugian negara didapat setelah KPK melakukan kajian, bahwa metode pelatihan dalam program tersebut dilakukan secara daring sangat tidak efektif.
"Metode pelaksanaan program pelatihan berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam kajian program kartu prakerja melalui daring, Kamis 18/6/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Program Kartu Pra Kerja yang ditandanganinya pada 26 Februari 2020.
Dalam situasi pandemi covid-19, progam tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk penyaluran bantuan sosial. Program ini memiliki anggaran mencapai Rp 20 Triliun dengan target peserta mencapai 5.6 juta orang.
Dimana, komposisi nilai intensif pasca pelatihan lebih besar dari nilai bantuan pelatihan. Adapun rincian total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2.400 ribu per-orang, intensif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu per orang, dan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta perorang.
Alex menyebut tidak efektifnya pelatihan kartu pra kerja dengan metode daring. Lantaran ditemukan sejumlah fakta bahwa tak adanya kontrol untuk semua peserta menyelesaikan semua pelatihan.
Dimana, dari 1.895 pelatihan yang tayang dalam Program Kartu Prakerja, hanya 24 persen atau 457 pelatihan yang memenuhi syarat sebagai materi pelatihan. Kemudian, hanya 55 persen atau 457 pelatihan yang dapat diberikan secara daring.
"Dari 327 sampel pelatihan ditemukan 89 persen dari sampel pelatihan tersebut atau 291 pelatihan tersedia secara gratis di internet," ungkap Alexander
Baca Juga: Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum
Selanjutnya, kata Alexander, lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ungkap Alexander
Maka itu atas temuan pelatihan program kartu pra kerja dianggap tak efisien, KPK merekomendasikan kepada lembaga pelatihan agar interaktif kepada seluruh peserta agar dapat menyelesiakan seluruh paket pelatihan.
Kemudian, manajemen pelaksanaan memperbaiki sistem untuk menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 03 Tahun 2020.
Terkait konten pelatihan KPK juga merekomendasikan manajemen pelaksanaan harus menyusun kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis dan harus melibatkan ahli yang kompeten seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam penyusunan standar materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program.
"Pelaksana wajib memastikan bahwa materi pelatihan tidak tersedia secara gratis di internet," tutup Alex.
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan