News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK mengidentifikasi korupsi importasi barang di Bea Cukai sebagai penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
  • Beberapa perusahaan menggunakan cukai palsu atau cukai yang nilainya lebih rendah dari seharusnya sehingga merugikan negara.
  • KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini, termasuk Kepala Seksi Intelijen Cukai dan beberapa pihak swasta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi salah satu penyebab maraknya rokok ilegal di Indonesia.

"Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Dia mengatakan ada perusahaan Barang Kena Cukai (BCK) dan importir yang menggunakan cukai palsu atau dipalsukan.

Selain itu, ada pula perusahaan yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya.

“Tadi saya sebutkan bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan, itu cukainya berbeda. Nah, seperti itu. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan," tutur Asep.

Untuk itu, Asep menyebut pihaknya akan memanggil produsen rokok yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Namun, Asep belum bisa memastikan waktu pemanggilan para produsen rokok yang dimaksud.

“Nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki. Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu. Tiba-tiba dating," kata dia.

"Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu, Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap," tandas Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Baca Juga: KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).

Kemudian Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.

Load More