Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam penjara setelah mengakui telah melempar anjing peliharaan majikannya dari lantai tiga.
Menyadur Asia One pada Sabtu (20/6/2020), TKI berusia 28 tahun yang diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu, didakwa di pengadilan pada 10 Juni.
TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang tidak diidentifikasi, sudah mulai bekerja untuk keluarga itu pada Desember tahun lalu.
Berbicara kepada Lianhe Wanbao, sang majikan yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi pada 13 Mei di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura.
"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, dia (ART) berlari masuk, mengatakan bahwa anjing saya sudah tida sadarkan diri di teras depan." ujar salah satu majikan dikutip dari Asia One.
"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya sudah mengeluarkan darah dari mulutnya." tambahnya.
Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan dan diberi tahu mereka ia menderita patah tulang dan luka dalam.
Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli.
"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa jika anjing saya selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," kata istri majikannya.
Baca Juga: Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona
Peristiwa tersebut membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.
"Kami mencurigai pelayan, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.
Namun empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah berdebat dengan ART tersebut karena menolak untuk merawat anak-anak mereka.
Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang kecelakaan anjing itu terungkap.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.
Sang majikan mengungkapkan bahwa ART mereka kemudian mengakui telah melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga.
Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana