Suara.com - Tersangka A yang menjadi pemasok gadis di bawah umur untuk buronan Federal Bureau oF Investigation (FBI) Russ Albert Medlin sudah saling mengenal sejak dua tahun silam.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
"Dia (tersangka A) kenal RAM ini sudah sekitar sejak tahun 2017 yang lalu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Yusri perkenalan awal mereka terjadi di tempat hiburan malam di Jakarta.
"Saat itu, tersangka ini bekerja di salah satu tempat hiburan di daerah jakarta barat. Disana dia megenal," ucap Yusri
Yusri menambahkan ternyata tersangka A sudah sejak 2017, telah menyediakan gadis-gadis untuk Russ Albert.
"Bahkan sudah pernah tersangka A juga mengakui pernah menyiapkan di tahun 2017 bahkan bersama sama dengan sii tersangka (Russ Albert) sendiri saat itu," katanya.
"Tetapi karena sesuatu hal lama tidak berhubungan lagi, sehingga dia kerja di tempat lain dan dia mulai ketemu lagi sejak bulan februari 2019 ya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di rumah yang berada di kawasan Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Minggu (15/6/2020).
Baca Juga: Bule Paedofil Buronan FBI Kerap Suruh Korban Bantu Rekam Adegan Pornonya
Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun. Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!
-
Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160
-
Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya
-
Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan
-
LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions
-
Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Jadi Mata Uang Paling Buruk di Asia