Suara.com - Demi meningkatkan pengaturan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Seperation Scheme (TSS) di kedua lokasi itu tidak dikenakan biaya apapun. TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai 1 Juli 2020.
Selat Sunda dan Selat Lombok merupakan kawasan lalu lintas laut yang padat, yang mana keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim di kedua selat harus mendapat perhatian utama.
Kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional yang melintas di wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.
Ketentuan tersebut diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.
"Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, dalam UNCLOS juga diatur bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut teritorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.
Pelayanan tertentu tersebut, misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela (voluntary pilotage service/VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.
Berita Terkait
-
Cerita Sanan Ditolong Kapal Pesiar AS Usai Terombang-ambing di Selat Sunda
-
Enam Nelayan Terombang-ambing di Selat Sunda, Ditolong Kapal Pesiar Amerika
-
Sehari 1 Malam di Laut Lepas, Cerita Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda
-
Kapal Tenggelam, 6 Nelayan Pandeglang Terombang-ambing di Selat Sunda
-
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
-
Lesti Kejora Tiba-tiba Minta Doa Usai Diperiksa Polisi 4 Jam Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Dari KPK ke Istana: Profil Akhmad Wiyagus, Jenderal Integritas Kini Jadi Wamendagri
-
Profil Akhmad Wiyagus: Polisi Peraih Hoegeng Awards Dilantik Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan