Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyesalkan keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan. Yasonna menilai John Kei yang berstatus bebas besyarat tersebut sebelumnya menunjukan sikap yang baik.
Kekinian, pihak Kemenkumham masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memutuskan kebijakan terkait pembebasan bersyarat John Kei.
"Kita sesalkan kejadian ini, dulunya sebelum pembebasan bersyarat baik sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Yasonna mengungkapkan, John Kei baru dapat dikatakan bebas murni apabila pada tahun 2025. Dengan adanya kasus baru yang menjerat, bukan tidak mungkin John Kei bakal kembali berada di balik jeruji dengan jangka waktu lebih lama.
"Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berkahir 2025 bebas murni tapi ada kejadian ini. Kita tunggu dulu bagaimana polisinya," ujar Yasonna.
"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," Yasonna menambahkan.
Untuk diketahui, Kepolisian telah menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, John Kei dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dijerat kepada John Kei di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini.
John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari Yustus Corwing Kei alias ER, anak buah Nus Kei--yang masih kerabat John Kei.
"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana melanjutkan, John Kei terbukti membikin rencana pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya dalam kasus ini. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.
"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.
Berita Terkait
-
Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman
-
Begini Pembagian Tugas Anak Buah John Kei Serang Rumah Nus Kei
-
Polisi: Penyerangan Berdarah ke Green Lake City Diperintahkan John Kei
-
DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati
-
Soroti Kasus Penyerangan John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat