Suara.com - Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (22/6) itu Majelis Hakim dipimpin oleh Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah.
Terdakwa yang juga Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) tersebut juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.
“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah sebagaiman dilansir Antara.
Dalam dakwaannya, JPU juga menegaskan terdakwa Fitriadi Lanta pada Hari Selasa, Tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 20.07 WIB bertempat di Desa (gampong) Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau wilayah hukum Aceh Barat diduga selaku admin grup Whatsapp Forum KMBSA, diduga mengirimkan atau membagikan video berisi peristiwa yang terjadi di Pendapa Bupati Aceh Barat dengan durasi satu menit 34 detik.
Dalam keterangan video tersebut, terdakwa diduga turut serta mencantumkan kata-kata: “Detik-detik teungku janggot dipukul bupati ramli dan ajudannya saat menagih utang di pendopo bupati aceh barat, utang ditagih dipukul penagihnya, Gawat Ramli,” menggunakan satu unit telepon pintar jenis Readmi, dengan nomor Hp 08116830578.
Selaku admin grup Whatsap KMBSA, kata Yusni Febriansyah, terdakwa Fitriadi Lanta sebelumnya telah membuat grup whatsapp pada Tanggal 18 Oktober 2016 menggunakan Nomor Hp 08116830578, dan telah menambahkan 146 orang anggota grup tersebar di beberapa kabupaten di beberapa kabupaten di wilayah barat selatan Aceh.
Kemudian pada hari yang sama, salah satu anggota grup, Dedi Suwandi SH melihat video yang dibagikan oleh terdakwa Fitriadi Lanta dan melakukan screenshot (tangkapan layar) di grup Whatsapp KMBSA.
Kemudian ia memberitahu kejadian tersebut kepada ajudan Bupati Aceh Barat Julian Elitear dan kemudian Julian mengkonfirmasi kepada saksi Hayatul Fajri apakah benar seperti yang dituduhkan di dalam grups whatsapp KMSA oleh terdakwa.
Baca Juga: Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis
Kemudian ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar sehingga ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat keesokan harinya.
Usai membacakan isi dakwaan, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Irwanto menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Fitriadi Lanta, dan ia mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Fitriadi Lanta, Rahmat S dan rekan akan mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dengan jadwal pada persidangan Senin (29/6/2020) pekan depan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap terdakwa karena permohonan yang diajukan tersebut harus diperbaiki.
“Karena permohonan ini seyogianya yang mengajukan itu bukan rekan saudara, akan tetapi saudara sendiri, keluarga atau istri,” kata majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!