Suara.com - Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadi bin Lanta (43) selaku terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Informasi (ITE) terhadap Ajudan Bupati Aceh Barat, terancam pidana kurungan penjara selama sepuluh tahun dengan dakwaan pasal alternatif Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (22/6) itu Majelis Hakim dipimpin oleh Irwanto dan hakim anggota masing-masing M Imam dan Irsyad Fuadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusni Febriansyah.
Terdakwa yang juga Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) tersebut juga didakwa dengan pasal primer yang disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana di bawah empat tahun penjara.
“Terdakwa Fitriadi Lanta diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah sebagaiman dilansir Antara.
Dalam dakwaannya, JPU juga menegaskan terdakwa Fitriadi Lanta pada Hari Selasa, Tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 20.07 WIB bertempat di Desa (gampong) Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau wilayah hukum Aceh Barat diduga selaku admin grup Whatsapp Forum KMBSA, diduga mengirimkan atau membagikan video berisi peristiwa yang terjadi di Pendapa Bupati Aceh Barat dengan durasi satu menit 34 detik.
Dalam keterangan video tersebut, terdakwa diduga turut serta mencantumkan kata-kata: “Detik-detik teungku janggot dipukul bupati ramli dan ajudannya saat menagih utang di pendopo bupati aceh barat, utang ditagih dipukul penagihnya, Gawat Ramli,” menggunakan satu unit telepon pintar jenis Readmi, dengan nomor Hp 08116830578.
Selaku admin grup Whatsap KMBSA, kata Yusni Febriansyah, terdakwa Fitriadi Lanta sebelumnya telah membuat grup whatsapp pada Tanggal 18 Oktober 2016 menggunakan Nomor Hp 08116830578, dan telah menambahkan 146 orang anggota grup tersebar di beberapa kabupaten di beberapa kabupaten di wilayah barat selatan Aceh.
Kemudian pada hari yang sama, salah satu anggota grup, Dedi Suwandi SH melihat video yang dibagikan oleh terdakwa Fitriadi Lanta dan melakukan screenshot (tangkapan layar) di grup Whatsapp KMBSA.
Kemudian ia memberitahu kejadian tersebut kepada ajudan Bupati Aceh Barat Julian Elitear dan kemudian Julian mengkonfirmasi kepada saksi Hayatul Fajri apakah benar seperti yang dituduhkan di dalam grups whatsapp KMSA oleh terdakwa.
Baca Juga: Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis
Kemudian ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak benar sehingga ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat keesokan harinya.
Usai membacakan isi dakwaan, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Irwanto menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Fitriadi Lanta, dan ia mengakui bahwa dakwaan yang dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Fitriadi Lanta, Rahmat S dan rekan akan mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dengan jadwal pada persidangan Senin (29/6/2020) pekan depan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap terdakwa karena permohonan yang diajukan tersebut harus diperbaiki.
“Karena permohonan ini seyogianya yang mengajukan itu bukan rekan saudara, akan tetapi saudara sendiri, keluarga atau istri,” kata majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!