Suara.com - Memasuki tatanan new normal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan yang mengatur protokol kesehatan di sejumlah tempat umum, salah satunya salon dan barbershop. Protokol kesehatan di salon tersebut harus dilakukan guna mencegah penularan virus corona baru Covid-19.
Aturan mengenai protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/328/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut telah diresmikan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020.
Protokol kesehatan di salon dan barbershop perlu diperhatikan dengan serius karena tempat ini berpotensi terjadi penularan Covid-19. Sebab, di salon ada kontak erat yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan pelanggan.
Berikut protokol kesehatan di salon dan barbershop:
Bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha salon dan barbershop dianjurkan untuk memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah berkaitan dengan Covid-19. Informasi tersebut bisa diakses melalui laman resmi:
- https://infeksiemerging.kemkes.go.id
- www.covid19.go.id
- Kebijakan pemerintah daerah setempat
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses. Setiap pengunjung yang hendak masuk diwajibkan membersihkan tangan mereka dan diperiksa suhu tubuhnya maksimal 37,4 derajat selsius.
Pelaku usaha harus memastikan para pekerja telah memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Para pekerja yang sakit atau memiliki gejala Covid-19 sebaiknya dilarang masuk bekerja.
Baca Juga: Dilaporkan Langgar Protokol Kesehatan, Ketua KPK: Saya Pakai 3 Jenis Masker
Pekerja diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, eye protection dan celemek selama bekerja. Selain itu, pastikan peralatan yang digunakan bersama seperti alat potong rambut disterilkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.
Menjaga kualitas udara di lokasi dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, membersihkan filter AC.
Selalu upayakan melakukan pembayaran secara nontunai dengan menjaga kebersihan mesin pembayaran. Jika harus menggunakan uang tunai, maka cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer setelah bertransaksi.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi paling sedikit tiga kali sehari pada area dan peralatan terutama permukaaan meja, kursi, pegangan pintu dan peralatan lain yang sering disentuh.
Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter saat antre masuk dan pembayaran dengan memberikan tanda di lantai. Berikan pembatas plastik atau kaca antara pelanggan dengan kasir.
Selain itu, pastikan jarak antar kursi salon dan sebagainya minimal satu meter dan tidak saling berhadapan atau memasang pembatas berupa kaca/mika/plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi