Suara.com - Memasuki tatanan new normal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan yang mengatur protokol kesehatan di sejumlah tempat umum, salah satunya salon dan barbershop. Protokol kesehatan di salon tersebut harus dilakukan guna mencegah penularan virus corona baru Covid-19.
Aturan mengenai protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/328/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut telah diresmikan dan ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020.
Protokol kesehatan di salon dan barbershop perlu diperhatikan dengan serius karena tempat ini berpotensi terjadi penularan Covid-19. Sebab, di salon ada kontak erat yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan pelanggan.
Berikut protokol kesehatan di salon dan barbershop:
Bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha salon dan barbershop dianjurkan untuk memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah berkaitan dengan Covid-19. Informasi tersebut bisa diakses melalui laman resmi:
- https://infeksiemerging.kemkes.go.id
- www.covid19.go.id
- Kebijakan pemerintah daerah setempat
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses. Setiap pengunjung yang hendak masuk diwajibkan membersihkan tangan mereka dan diperiksa suhu tubuhnya maksimal 37,4 derajat selsius.
Pelaku usaha harus memastikan para pekerja telah memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Para pekerja yang sakit atau memiliki gejala Covid-19 sebaiknya dilarang masuk bekerja.
Baca Juga: Dilaporkan Langgar Protokol Kesehatan, Ketua KPK: Saya Pakai 3 Jenis Masker
Pekerja diwajibkan mengenakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, eye protection dan celemek selama bekerja. Selain itu, pastikan peralatan yang digunakan bersama seperti alat potong rambut disterilkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.
Menjaga kualitas udara di lokasi dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, membersihkan filter AC.
Selalu upayakan melakukan pembayaran secara nontunai dengan menjaga kebersihan mesin pembayaran. Jika harus menggunakan uang tunai, maka cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer setelah bertransaksi.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi paling sedikit tiga kali sehari pada area dan peralatan terutama permukaaan meja, kursi, pegangan pintu dan peralatan lain yang sering disentuh.
Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter saat antre masuk dan pembayaran dengan memberikan tanda di lantai. Berikan pembatas plastik atau kaca antara pelanggan dengan kasir.
Selain itu, pastikan jarak antar kursi salon dan sebagainya minimal satu meter dan tidak saling berhadapan atau memasang pembatas berupa kaca/mika/plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian
-
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras
-
Kejar Tenggat Akhir Tahun, Normalisasi Ciliwung Disebut Tinggal Selangkah Lagi
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT