Ia menegaskan, pemberlakuan TSS Selat Sunda merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keselamatan lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Pada latihan ini, Kemenhub akan mengerahkan enam Kapal Patroli KPLP untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut, yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan undang-undang.
Adapun keenam kapal patroli tersebut masing-masing adalah KN. Trisula P. 111, KN. Alugara P. 114, KN. Clurit P. 203, KN. Cundrik P. 204, KN. Belati P. 205, dan KN. Jembio P.
Sementara itu, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan aspek kenavigasian, seperti kesiapan dalam sarana dan prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat terjalin koordinasi dan komunikasi secara sistematis dan terpadu antar instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena kita tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga keselamatan lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia,” ungkap Hengki.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris dan perwakilan pejabat serta personel dari instansi dan stakeholder terkait, seperti Kemenko Maritim, Bakamla, Basarnas, BIN, POLAIRUD, dan lainnya. Selanjutnya, Kemenhub akan menggelar Apel Kesiapan/Latihan Basah pada 27 Juni 2020, di Pelabuhan Merak, Banten.
Berita Terkait
-
Kemenhub Dapat Guyuran Anggaran Rp 41,34 Triliun di 2021
-
1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok
-
Kapal Karam di Selat Sunda, Nyawa Juhedi Selamat Berkat Sepotong Bambu
-
Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar
-
Kabar Terkini Pencarian 7 Nelayan Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok