Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp 977 juta dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam kasus itu KPK telah menjerat bekas Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Pengembalian uang ke negara, sudah sesuai dengan pengadilan. Ditambah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setiyono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Ditambah membayar uang oengganti sebesar Rp 727 juta.
"Jaksa Eksekusi telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp 250.000.000 dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 727.000.000 ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Setiyono (Walikota Pasuruan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Ali menyebut pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan dengan mentransfer bank Jatim milik Setiyono yang sempat diblokir oleh KPK.
"Penyetoran dengan total Rp 977.000.000 tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," ungkap Ali
Untuk diketahui Setiyono terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Selain Setiyono. Dalam kasus itu, KPK turut menjerat Pelaksana Harian (Plh) Kadis Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahya dan Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Dilaporkan Lagi, Kini Dituduh Pergi Pakai Helikopter Mewah
Berita Terkait
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap