Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hingga 28 Juni 2020, ratusan juta rupiah sudah terkumpul karena dikenakan sanksi denda.
Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan, jumlah uang dari denda yang terkumpul mencapai Rp 370.460.000. Selain denda tersebut, ada juga sanksi lainnya seperti kerja sosial hingga penutupan tempat usaha.
"Sampai dengan tanggal 28 Juli 2020 nilai denda yang telah disetorkan ke kas daerah sejumlah 370.460.000 dari berbagai kategori," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Widyastuti mengatakan, denda dikenakan pada berbagai sektor yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari tukang fotokopi, jasa servis, bengkel, restoran hingga tempat rekreasi.
"Kategori yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel servis, pertokoan tempat rekreasi dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, sanksi penutupan juga dikenakan pada sektor yang belum diizinkan seperti bar dan panti pijat. Menurutnya meski PSBB sudah dilonggarkan, kegiatan itu masih belum diizinkan beroperasi sampai sekarang.
"Penutupan yaitu pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas di antaranya termasuk kategori rumah minum atau baru serta griya pijat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah