Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera mengumumkan bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Ketua KPK tersebut dilaporkan ke Dewas karena dugaan telah melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Mantan Kapolda Sumsel tersebut dianggap bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter mewah dari Palembang menuju Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
"Jika ditemukan adanya fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, maka Dewan Pengawas harus mengumumkan hal ini kepada publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Senin (29/6/2020).
Menurut Kurnia, perlu adanya batas waktu dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik Filri yang tengah ditangani oleh Dewas KPK saat ini.
Sebab, kata Kurnia, ICW pernah melaporkan pelanggaran etik Firli ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Dewas KPK seperti tak serius menindaklanjuti.
"Berkaca pada waktu sebelumnya, sering kali pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di KPK berjalan lambat dan tidak ada kejelasan. Kala itu proses pengusutannya amat disayangkan karena tidak terbuka kepada publik."
Lantaran itu, peran Dewas KPK perlu dipertanyakan. Bila dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli terkait penggunaan helikopter nantinya tidak terbuka kepada publik.
"Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti maka peran Dewan Pengawas layak untuk dipertanyakan karena hanya mendiamkan potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK."
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli atas dugaan pemakaian helikopter mewah ketika berkunjung ke Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Telisik Helikopter Mewah Firli Bahuri, Dewas KPK Mulai Periksa Saksi-saksi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, juga melampirkan sejumlah foto-foto Firli ketika duduk di helikopter mewah diduga milik swasta nomor registrasi PK-JTO.
Dewan Pengawas KPK, pun sudah menerima pengaduan MAKI. Pihaknya pun kini tengah mempelajari laporan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP