Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Selain vonis 7 tahun penjara, Imam Nahrawi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Imam merupakan bekas kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Imam menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam sebesar Rp 8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.
Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total Rp 18.154.237.882.
Bila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda eks Menpora Imam Nahrawi dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Majelis Hakim Rosminah.
Imam Nahrawi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.
Baca Juga: STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Sementara asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara selama empat tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra