Suara.com - Menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, terutama di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru. Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau diputuskan bisa melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebaiknya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas merupakan syarat pertama, jika satuan pendidikan memutuskan akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Selain itu ada syarat wajib lain yang harus menyertainya.
Belajar secara tatap muka bisa dilakukan, syarat kedua, jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Keempatnya menjadi syarat mutlak diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Mendikbud secara tegas mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menyatakan dukungannya pada upaya Kemendikbud, yang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mempersiapkan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau.
Baca Juga: Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif, sehingga risiko yang akan timbul dapat diantisipasi.
"Dalam kebijakan membuka sekolah di zona hijau dibutuhkan kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga perkembangan Covid-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes, yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni, saat berbicara pada Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/6/2020).
Menurut data Kemendikbud hingga 15 Juni 2020, jumlah peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen, sementara 94 persen lainnya berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten dan kota di Indonesia.
Berita Terkait
-
Kemendikbud Luncurkan Webinar Guru Belajar: Adaptasi Belajar Masa Pandemi
-
Syarat Calon Siswa Baru dan 4 Jalur PPDB
-
Belajar Online, Solusi Pendidikan Paling Ideal di Era Normal Baru?
-
Belajar Saat Covid-19, Kemendikbud Undang Para Guru Ikut Seri Webinar
-
Memahami Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Eropa Hentikan Dukungan Dana Militer Ukraina Imbas Sengketa Pipa Gas Rusia
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Antisipasi Dampak Konflik AS-Iran, Prabowo Sedang Bangun 'Tameng Politik' Lewat Pertemuan di Istana?
-
Padang Lamun Terancam: Mengapa Kerusakannya Bisa Picu Emisi dan Ganggu Ekonomi Pesisir?
-
Bansos Diberikan Sementara, Cak Imin Tegaskan Masyarakat Harus Berdaya Mandiri Agar Naik Kelas
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
-
Suara Rakyat Indonesia Atas Serangan AS-Israel yang Guncang Iran