Suara.com - Menghadapi tahun ajaran baru 2020/2021, terutama di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru. Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau diputuskan bisa melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten dan kota dalam zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dan ditentukan melalui persyaratan berlapis.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebaiknya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas merupakan syarat pertama, jika satuan pendidikan memutuskan akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka. Selain itu ada syarat wajib lain yang harus menyertainya.
Belajar secara tatap muka bisa dilakukan, syarat kedua, jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Keempatnya menjadi syarat mutlak diberlakukannya pembelajaran secara tatap muka. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Mendikbud secara tegas mengatakan, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menyatakan dukungannya pada upaya Kemendikbud, yang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mempersiapkan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau.
Baca Juga: Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif, sehingga risiko yang akan timbul dapat diantisipasi.
"Dalam kebijakan membuka sekolah di zona hijau dibutuhkan kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga perkembangan Covid-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes, yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni, saat berbicara pada Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/6/2020).
Menurut data Kemendikbud hingga 15 Juni 2020, jumlah peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen, sementara 94 persen lainnya berada di zona kuning, oranye, dan merah. Mereka tersebar di 429 kabupaten dan kota di Indonesia.
Berita Terkait
-
Kemendikbud Luncurkan Webinar Guru Belajar: Adaptasi Belajar Masa Pandemi
-
Syarat Calon Siswa Baru dan 4 Jalur PPDB
-
Belajar Online, Solusi Pendidikan Paling Ideal di Era Normal Baru?
-
Belajar Saat Covid-19, Kemendikbud Undang Para Guru Ikut Seri Webinar
-
Memahami Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!