Suara.com - Polisi mengungkap bahwa AK, pemasok narkoba jenis sabu kepada artist FTV Ridho Ilahi merupakan seorang crew di salah satu rumah produksi. Kini, polisi masih mendalami terkait transaksi narkoba di tengah proses produksi sinteron tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, hal itu berdasar keterangan dari Ridho. Menurut Ronaldo, berdasar keterangan awal yang bersangkutan, yakni AK juga mengakui jika dirinya merupakan seorang crew di salah satu rumah produksi.
"Itu yang bersangkutan salah satu crew di production house. Tentu ini jadi point penting untuk kami semakin memahami narkoba, barang haram ini, diedarkan di kalangan teman teman publik figur," kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020) malam.
Ronaldo menjelaskan bahwa Ridho sejatinya mendapatkan sabu-sabu dari AK. Namun AK juga merima barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SH yang juga telah ditangkap di Depok, Jawa Barat.
“Kita masih dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain dilakukan wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kita masih lakukan pengembangan,” ujar Ronaldo.
Seperti diketahui, Ridho ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/6). Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ketika itu, Ridho ditangkap bersama dua orang temannya. Satu orang perempuan bernisial NT dan laki-aki inisial S.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan