Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi kabar buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah tiga bulan berada di Indonesia.
Terkait hal itu, Fickar mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung lebih cepat bergerak menangkap Djoko Tjandra ketika mendapatkan informasi keberadaan buronan itu.
"Kalau masuk ke dalam negeri tinggal tangkap saja. Karena warga negara apapun jika berdasarkan putusan pengadilan Indonesia sudah dihukum harus dieksekusi, jadi kalau masuk ke Indonesia tinggal tangkap," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Fickar mengatakan, penangkapan Djoko bisa jadi kendala jika yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia alias di luar negeri.
Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum internasional putusan pengadilan Indonesia tidak bisa berlaku terhadap Warga Negara Asing (WNA). Djoko sendiri diketahui sudah buron selama 11 tahun, ia sempat bermukim dan menjadi WNA Papua Nugini sejak 2009 silam.
"Maka tidak bisa langsung berlaku dan harus bekerjasama dan seizin aparatur hukum setempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, bekerjasama dengan penegak hukum negara lain juga tidak serta merta bisa begitu saja. Menurutnya diperlukan Mutual Legal Assistance atau MLA.
"Indonesia bisa minta bantuan pemerintah setempat untuk menyerahkan buronan, perjanjiannya namanya perjanjian extradisi," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sakit hati lantaran buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah dicari bertahun-tahun, kini dikabarkan sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Masih Licin, Kejaksaan Ogah Beberkan Kendala Tangkap Buronan Djoko Tjandra
Fakta mencengangkan lainnya, kata Burhanuddin, ialah sosok Djoko Tjandra yang lihai dan masih bisa ditemui. Kendati begitu, buron tersebut sangat licin untuk ditangkap.
"Kita sudah bertahun tahun mencari Djoko Tjandra ini tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin mengatakan, informasi yang lebih menyakitkan ialah soal keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.
"Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini, ini baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah mengunjungi Indonesia pada 8 Juni 2020.
Kunjungan Djoko Thandra ke Indonesia itu, kata Burhanuddin, guna mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
- 
            
              Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
- 
            
              Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
- 
            
              Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
- 
            
              Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
- 
            
              Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?