Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus terus berupaya menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang kini dikabarkan sudah tiga bulan berada di Indonesia.
"Kejaksaan akan terus berusaha mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Kendati begitu, ketika disinggung apa yang menjadi kendala kenapa Djoko Tjandra sangat licin untuk ditangkap, Hari enggan menjawab.
Hari hanya mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dalam upaya menangkap buronan kelas kakap tersebut.
"Oleh karena itu akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sakit hati lantaran buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sudah dicari bertahun-tahun, kini dikabarkan sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.
Fakta mencengangkan lainnya, kata Burhanuddin, ialah sosok Djoko Tjandra yang lihai dan masih bisa ditemui. Kendati begitu, buron tersebut sangat licin untuk ditangkap.
"Kita sudah bertahun-tahun mencari Djoko Tjandra ini tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," kata Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin mengatakan, informasi yang lebih menyakitkan ialah soal keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia
"Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini, ini baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan Jamintel saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah mengunjungi Indonesia pada 8 Juni 2020.
Kunjungan Djoko Thandra ke Indonesia itu, kata Burhanuddin, guna mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?