Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar dr Ardin Sani dicopot oleh Pj Wali Kota Rudy Djamaludin. Untuk selanjutnya, Direktur RSUD Daya akan dipegang Drg Hasni yang bertugas sebagai pelaksana harian rumah sakit pelat merah tersebut.
Pencopotan Dirut RSUD Daya tersebut dilakukan Rudy lantaran terjadi pembiaran pengambilan jenazah Positif Covid-19 oleh keluarganya yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2020).
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan keterangan mengenai keputusan tersebut di Rumah Jabatan Walikota Makassar pada Selasa (30/6/2020).
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri seperti dilansir Terkini.id-jaringan Suara.com.
Menurut Sabri, kebijakan itu juga menegaskan bahwa upaya pengambil jenazah berstatus positif Covid-19 itu tidak bisa ditolerir.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya.
Lantaran kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana membenarkan adanya pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya oleh Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.
Baca Juga: Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka
“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu.
Untuk diketahui, Warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19. Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga.
Namun, jenazah tersebut diperbolehkan dibawa pulang tanpa ada upaya paksa, karena dibolehkan pihak rumah sakit. Diketahui, pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Alasan pembolehan tersebut, disebutkan karena ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah. Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini