Suara.com - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar dr Ardin Sani dicopot oleh Pj Wali Kota Rudy Djamaludin. Untuk selanjutnya, Direktur RSUD Daya akan dipegang Drg Hasni yang bertugas sebagai pelaksana harian rumah sakit pelat merah tersebut.
Pencopotan Dirut RSUD Daya tersebut dilakukan Rudy lantaran terjadi pembiaran pengambilan jenazah Positif Covid-19 oleh keluarganya yang dilakukan pada Sabtu (27/6/2020).
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan keterangan mengenai keputusan tersebut di Rumah Jabatan Walikota Makassar pada Selasa (30/6/2020).
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat” ujar Sabri seperti dilansir Terkini.id-jaringan Suara.com.
Menurut Sabri, kebijakan itu juga menegaskan bahwa upaya pengambil jenazah berstatus positif Covid-19 itu tidak bisa ditolerir.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri” katanya.
Lantaran kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana membenarkan adanya pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya oleh Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.
Baca Juga: Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka
“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu.
Untuk diketahui, Warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19. Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga.
Namun, jenazah tersebut diperbolehkan dibawa pulang tanpa ada upaya paksa, karena dibolehkan pihak rumah sakit. Diketahui, pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Alasan pembolehan tersebut, disebutkan karena ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenasah dibawa pulang ke rumah. Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India