Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai, Rabu (1/6/2020) hari ini. Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi teguran sampai denda Rp 25 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih pelarangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pergub yang diteken Gubernur Anies tahun lalu itu melarang penggunaan kantong plastik sekali oakai di toko swalayan, pasar, mal dan tempat transaksi lainnya. Andono mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pergub ini terbagai ke beberapa tahapan.
"Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Andono kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Tahapan awal, sanksi teguran akan diberikan tiga kali. Teguran pertama berlaku 14 kali 24 jam atau 14 hari, jedua berlaku 7 kali 24 jam atau 7 hari, dan yang terakhir adalah 3 kali 24 jam atau 3 hari.
Jika sampai lebih dari tiga kali tak juga taat, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi denda. Bahkan jumlahnya terus bertambah kelipatan Rp 5 juta jika tak kunjung patuh.
"Uang paksa berlaku jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 kali 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 25.000.000," jelasnya.
Selanjutnya pihaknya akan membekukan izin usaha jika masih melanggar. Namun hukuman ini diberikan jika pengelola tak memenuhi sanksi sampai lima pekan.
Tindakan terakhir jika tak kunjung memenuhi sanksi denda adalah pencabutan izin. Dengan demikian, pengelola tak bisa lagi menjalankan usaha dan harus mengurus izin dari awalml.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Pakai Kantong Plastik! Wali Kota Depok Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Ini
-
4 Alasan Kurangi Kantong Plastik saat Belanja, Ganti Pakai Tote Bag!
-
Membongkar Beragam Fakta Unik dalam Buku Fakta-Fakta Mencengangkan
-
5 Cara Mengurangi Kontaminasi Mikroplastik ke Tubuh, Bahaya Akibatnya
-
Cipung Asyik Main Pakai Kantong Plastik, Netizen Ketar-ketir Takut Harganya Jadi Naik
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional