Suara.com - Anggota Ombudsman RI (ORI) Alvin Lie mempertanyakan soal rapid test yang mesti dilakukan masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan udara. Sebab, rapid test yang seharusnya dilakukan dua hari, mayoritas hanya dilakukan satu kali.
Alvin mengungkapkan persyaratan rapid test dan swab test yang harus dilakukan penumpang kereta api atau maskapai penerbangan. Untuk kereta api, ia menyebut biaya rapid test bagi calon penumpang seringkali lebih mahal dari ongkos perjalanannya.
Kemudian, Alvin juga mempertanyakan keharusan penumpang melakukan rapid test sebelum melakukan perjalanan. Sebab, rapid test itu harus dilakukan dua kali untuk mengetahui apakah ada yang tertular atau tidak.
Sedangkan pada praktiknya, rapid test hanya dilakukan satu kali.
"Seharusnya rapid test dilakukan dua kali, sekarang rapid test satu kali, formalitas untuk bisa bepergian, ini yang menjadi pertanyaan," kata Alvin dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung melakui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, Alvin juga menyinggung soal biaya rapid test khusus untuk perjalanan udara. Biaya rapid test sangat beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, bahkan ada yang maskapai penerbangan yang menawarkan rapid test dengan cuma-cuma alias gratis.
Karena itu Alvin meminta pemerintah untuk bisa lebih transparan terkait modal rapid test. Pasalnya, ia mengkhawatirkan kalau rapid test itu malah menjadi komoditas dan menunculkan persaingan dagang.
Adapun standar biaya rapid test itu sendiri bisa berasal dari harga bea cukai karena alat rapid test bersifat impor.
"Pemerintah harus transparan kepada publik. Berapa harganya dan siapa importirnya ternyata importirnya beberapa saja, sehingga mereka mampu mempengaruhi pasar tidak sehat," pungkasnya.
Baca Juga: Pondok Pesantren Dibuka Lagi, Santri dari Surabaya Wajib Jalani Rapid Test
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu