Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (12/8/2025).
Kedatangan untuk menindaklanjuti laporannya terkait auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.
Tom menegaskan bahwa langkahnya yang melaporkan auditor BPKP ke Ombudsman bukan karena dendam, tapi demi perbaikan.
"Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan, pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan," beber Tom Lembong di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
berpandangan bahwa perhitungan kerugian negara yang sempat didakwakan kepadanya tidak tepat. Sehingga ia merasa berkepentingan untuk mengadukannya ke BPK.
"Dalam persidangan sudah ada kemajuan majelis hakim membatalkan tuduhan kerugian negara kira-kira Rp370 miliar, kerugian negara yang didudukkan Rp578 miliar menjadi Rp164 miliar," kata Tom.
Tom meyakini vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyebutnya merugikan keuangan negara sebesar Rp164 miliar tidak tepat. Begitu juga kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
"Tapi sekali lagi sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan, dan pernah di bidang kebijakan dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara," kata Tom.
Tom kembali menegaskan bahwa langkahnya yang melaporkan auditor BPKP, bukan karena sentimen pribadi.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
"Sekali lagi, tidak ada sentimen, emosi apapun, justru 100 persen punya niat konstruktif positif," klaim Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
-
'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
Operasi Senyap Pasca Tom Lembong Dan Hasto Dibebaskan? Eks Intel Ini Bongkar Rahasianya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China