Suara.com - Politikus PKS Nasir Djamil, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon adu argumen terkait aksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi marahi menteri.
Perdebatan cukup sengit antara tiga politikus ini terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Presiden Marah: Menteri Mana Direshuffle?" yang tayang di tvOne pada Selasa (30/6/2020) malam.
Pembawa acara Karni Ilyas sampai ambil tindakan untuk menengahi ketiganya.
Sekadar info, Jokowi marah-marah ke para menteri dalam sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020 lalu. Ia merasa tidak ada progress dan memberi teguran kepada menteri yang bekerja biasa-biasa saja.
Awalnya, Nasir Djamil mengatakan bahwa presiden sudah diberikan jalan cepat untuk menangani pandemi virus corona melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. UU tersebut memberikan kemudahan kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi dan stabilitas keuangan negara.
"Presiden sebenarnya sudah dikasih jalan tol dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian diundang-undangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020," ucap Nasir.
Belakangan, Nasir menilai, anggaran bantuan sosial dan kesehatan setelah diterbitkannya UU tersebut masih terbilang rendah.
"Ketika kemudian dihadapkan dengan angka yang rendah ini, pertanyaannya, apakah daya serap ini karena menteri tidak bekerja atau uangnya enggak ada?" ujar Nasir.
Ali Mochtar Ngabalin lalu membalas pertanyaan tersebut setelah Nasir selesai berbicara. Ia merasa ucapan Nasir menyesatkan publik.
Baca Juga: Sempat Jadi Menteri, Dahlan Iskan Blak-blakan Mengaku Sempat Dimarahi SBY
"Kita tahu bahwa regulasi ketika DPR menyetujui apa yang kita sebut dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu DPR tahu bahwa alokasi anggaran belanja negara itu ada," kata Ngabalin.
Ia menambahkan, "Jadi kalau bang Nasir tadi menyebutkan apakah Presiden atau menteri terkait yang tidak berdaya atau tidak ada uang itu sesuatu yang bisa menyesatkan publik".
Nasir membalas tudingan Ngabalin. Ia kembali melontarkan pertanyaan apakah para menteri tidak bekerja atau uang negara tidak ada.
Berusaha menengahi perdebatan, Karni Ilyas berkata, "Begini, supaya anda senada dengan Presiden, jawabannya menterinya enggak kerja."
Ngabalin langsung menolak, "Bukan, bukan, maksud saya begini."
Sebelum Ngabalin sempat melanjutkan perkataannya, Fadli Zon ikut masuk ke perdebatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK