Suara.com - Badan Legislasi DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatid Baleg. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna.
Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya berujar, usai pembahasan di paripurna selanjutnya draf RUU akan diserahkan ke pemerintah, apabila disepakati.
Willy menuturkan, setelah draf tersebut disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati. Kemudian DPR tinggal menunggu pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres).
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," ujar Willy, Rabu (1/7/2020).
Adapun RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal, yang mengatur di antaranya tentang bagaimana perekrutan PRT baik langsung maupun tidak.
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ujar Willy.
Dengan begitu RUU tidak hanya memuat persoalan PRT dari sisi relasi antara pekerja dan pemberi kerja belaka. Melainkan turut mengatur soal hal-hal lain terkait PRT yang kerap ditemui, semisal penipuan, eksploitasi, hingga ke tingkat human traficking.
“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” tandasnya.
Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
Berita Terkait
-
Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
-
Komisi X akan Tindaklanjuti Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Ini Partai Anggota DPR Berambut Putih Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
-
Terungkap Identitas Anggota DPR Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98