Suara.com - Badan Legislasi DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatid Baleg. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna.
Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya berujar, usai pembahasan di paripurna selanjutnya draf RUU akan diserahkan ke pemerintah, apabila disepakati.
Willy menuturkan, setelah draf tersebut disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati. Kemudian DPR tinggal menunggu pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres).
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," ujar Willy, Rabu (1/7/2020).
Adapun RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal, yang mengatur di antaranya tentang bagaimana perekrutan PRT baik langsung maupun tidak.
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ujar Willy.
Dengan begitu RUU tidak hanya memuat persoalan PRT dari sisi relasi antara pekerja dan pemberi kerja belaka. Melainkan turut mengatur soal hal-hal lain terkait PRT yang kerap ditemui, semisal penipuan, eksploitasi, hingga ke tingkat human traficking.
“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” tandasnya.
Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
Berita Terkait
-
Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
-
Komisi X akan Tindaklanjuti Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Ini Partai Anggota DPR Berambut Putih Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
-
Terungkap Identitas Anggota DPR Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer