Suara.com - Badan Legislasi DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatid Baleg. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna.
Ketua Panja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya berujar, usai pembahasan di paripurna selanjutnya draf RUU akan diserahkan ke pemerintah, apabila disepakati.
Willy menuturkan, setelah draf tersebut disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati. Kemudian DPR tinggal menunggu pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres).
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," ujar Willy, Rabu (1/7/2020).
Adapun RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal, yang mengatur di antaranya tentang bagaimana perekrutan PRT baik langsung maupun tidak.
“Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini adalah bahwa perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis,” ujar Willy.
Dengan begitu RUU tidak hanya memuat persoalan PRT dari sisi relasi antara pekerja dan pemberi kerja belaka. Melainkan turut mengatur soal hal-hal lain terkait PRT yang kerap ditemui, semisal penipuan, eksploitasi, hingga ke tingkat human traficking.
“Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia,” tandasnya.
Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
Berita Terkait
-
Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol
-
Komisi X akan Tindaklanjuti Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI
-
Pimpinan DPR Sebut Rasional RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020
-
Ini Partai Anggota DPR Berambut Putih Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
-
Terungkap Identitas Anggota DPR Cium Celana Dalam Cewek di Rapat Zoom
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah