Suara.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsudin mengkritisi DPR ihwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kerap kali dibahas dalam tenggat waktu berdekatan setiap lima tahun.
Menurutnya, sikap tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan. Sebab bukannya tidak mungkin, pembahasan berulang revisi UU Pemilu dilakukan karena adanya kepentingan partai politik untuk melanggengkan kekuasaan.
"Yang muncul suuzon bahwa pembahasan demi pembahasan RUU pemilu yang selalu direvisi per lima tahun lebih banyak untuk parpol-parpol melanggengkan posisinya. Sehingga mungkin saja dalam pasal demi pasal itu terselip interest subjektif dari parpol," kata Din dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (1/7/2020).
"Kalau itu adanya, ya maka kami akan kecewa. Karena, kami berharap Undang-undang pemilu ini merupakan bagian yang bersifat instrumental dalam konsolidasi demokrasi," sambungnya.
Ia berharap ke depannya agar para anggota legislatif dari beragam parpol dapat menyepakati terlebih dahulu soal satu visi tentang arah demokrasi Indonesia.
Sebab, lanjut dia, jika pandangan soal arah demokrasi tidak sama di antara parpol maka yang terjadi bongkar pasang kapanpun undang-undang sesuai dengan kepentingan politik.
"Demokrasi politik sejalan dengan dekokraai ekonomi. Kalau demokrasi ekonomi gak sejalan dengan demokrasi politik, yang ada demokrasi manipulatif. Dan agaknya ini lah yang terjadi di Indonesia adalah demokrasi manipilatif karena ada kesenjangan, bahkan ada pertentangan antara demokrais politik dan ekonomi. Terutama dengan tak terlaksananya Pasal 33 UUD 1945," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan kepada wakil rakyat lainnya agar jangan ada kepentingan jangka pendek terhadap rencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya dilakukan dalam jangka panjang, justru dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara.
Baca Juga: Menko Polhukam Minta Bawaslu Bawa Sengketa Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan
"Ada sangat baik sekali bahwa RUU Pemilu dibahas di awal, sisi lain ada ironi karena sistem kita dibahas lima tahun sekali. Jadi undang-undang ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar