Suara.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsudin mengkritisi DPR ihwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kerap kali dibahas dalam tenggat waktu berdekatan setiap lima tahun.
Menurutnya, sikap tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan. Sebab bukannya tidak mungkin, pembahasan berulang revisi UU Pemilu dilakukan karena adanya kepentingan partai politik untuk melanggengkan kekuasaan.
"Yang muncul suuzon bahwa pembahasan demi pembahasan RUU pemilu yang selalu direvisi per lima tahun lebih banyak untuk parpol-parpol melanggengkan posisinya. Sehingga mungkin saja dalam pasal demi pasal itu terselip interest subjektif dari parpol," kata Din dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (1/7/2020).
"Kalau itu adanya, ya maka kami akan kecewa. Karena, kami berharap Undang-undang pemilu ini merupakan bagian yang bersifat instrumental dalam konsolidasi demokrasi," sambungnya.
Ia berharap ke depannya agar para anggota legislatif dari beragam parpol dapat menyepakati terlebih dahulu soal satu visi tentang arah demokrasi Indonesia.
Sebab, lanjut dia, jika pandangan soal arah demokrasi tidak sama di antara parpol maka yang terjadi bongkar pasang kapanpun undang-undang sesuai dengan kepentingan politik.
"Demokrasi politik sejalan dengan dekokraai ekonomi. Kalau demokrasi ekonomi gak sejalan dengan demokrasi politik, yang ada demokrasi manipulatif. Dan agaknya ini lah yang terjadi di Indonesia adalah demokrasi manipilatif karena ada kesenjangan, bahkan ada pertentangan antara demokrais politik dan ekonomi. Terutama dengan tak terlaksananya Pasal 33 UUD 1945," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan kepada wakil rakyat lainnya agar jangan ada kepentingan jangka pendek terhadap rencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya dilakukan dalam jangka panjang, justru dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara.
Baca Juga: Menko Polhukam Minta Bawaslu Bawa Sengketa Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan
"Ada sangat baik sekali bahwa RUU Pemilu dibahas di awal, sisi lain ada ironi karena sistem kita dibahas lima tahun sekali. Jadi undang-undang ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard