Suara.com - Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsudin mengkritisi DPR ihwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kerap kali dibahas dalam tenggat waktu berdekatan setiap lima tahun.
Menurutnya, sikap tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan. Sebab bukannya tidak mungkin, pembahasan berulang revisi UU Pemilu dilakukan karena adanya kepentingan partai politik untuk melanggengkan kekuasaan.
"Yang muncul suuzon bahwa pembahasan demi pembahasan RUU pemilu yang selalu direvisi per lima tahun lebih banyak untuk parpol-parpol melanggengkan posisinya. Sehingga mungkin saja dalam pasal demi pasal itu terselip interest subjektif dari parpol," kata Din dalam RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (1/7/2020).
"Kalau itu adanya, ya maka kami akan kecewa. Karena, kami berharap Undang-undang pemilu ini merupakan bagian yang bersifat instrumental dalam konsolidasi demokrasi," sambungnya.
Ia berharap ke depannya agar para anggota legislatif dari beragam parpol dapat menyepakati terlebih dahulu soal satu visi tentang arah demokrasi Indonesia.
Sebab, lanjut dia, jika pandangan soal arah demokrasi tidak sama di antara parpol maka yang terjadi bongkar pasang kapanpun undang-undang sesuai dengan kepentingan politik.
"Demokrasi politik sejalan dengan dekokraai ekonomi. Kalau demokrasi ekonomi gak sejalan dengan demokrasi politik, yang ada demokrasi manipulatif. Dan agaknya ini lah yang terjadi di Indonesia adalah demokrasi manipilatif karena ada kesenjangan, bahkan ada pertentangan antara demokrais politik dan ekonomi. Terutama dengan tak terlaksananya Pasal 33 UUD 1945," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan kepada wakil rakyat lainnya agar jangan ada kepentingan jangka pendek terhadap rencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, menurutnya, pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya dilakukan dalam jangka panjang, justru dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara.
Baca Juga: Menko Polhukam Minta Bawaslu Bawa Sengketa Pelanggaran Pemilu ke Pengadilan
"Ada sangat baik sekali bahwa RUU Pemilu dibahas di awal, sisi lain ada ironi karena sistem kita dibahas lima tahun sekali. Jadi undang-undang ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran
-
Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata: Intip Kekayaan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Tembus Rp12 M