Tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, di beberapa daerah, pembiayaan visum juga seringkali dialokasikan pada dana Kepolisian, yang juga sering dikeluhkan karena ketiadaan anggaran di Kepolisian. Terjadi pula dalam beberapa kasus unit Perlindungan Perempuan dan Anak harus "patungan" untuk membiayai visum.
Ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Tersebarnya formulasi hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta bervariasinya lembaga yang menyelenggarakan menyebabkan permasalah hak korban kekerasan seksual menjadikan permasalahan hak korban kekerasan seksual tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.
Selain itu, perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut. Tdak ada ketentuan dasar yang khusus menjamin bahwa pemenuhan hak korban dapat diwujudkan untuk semua korban kekerasan seksual termasuk yang diatur dalam KUHP.
Dalam konteks hukum acara sekalipun, tidak ada ketentuan khusus yang menjamin pencegahan reviktimisasi korban oleh proses peradilan. Salah satu kemajuan ditunjukkan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, yang hanya berlaku dalam tahap persidangan. Sehingga keseluruhan proses peradilan belum sepenuhnya menjamin penguatan hak korban kekerasan seksual.
"RUU PKS ini sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU prioritas 2020. Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka dari itu memerlukan peran negara, jika negara menyerah karena kesulitan itu, maka korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak