Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta, Basri Basco, mengungkapkan bahwa fraksinya bersama fraksi PAN akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau meminta hak angket kepada Pemprov DKI Jakarta terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.
Baco menyebut hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari orang tua murid terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya dari Golkar dan mungkin PAN akan mengusulkan supaya kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan Gubernur terkait hal ini (PPDB DKI)," kata Basri usai diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Selain ke Pemprov DKI, Baco juga berencana meminta klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang hingga saat ini belum menunjukkan sikap terkait polemik PPDB DKI.
"Kami juga tengah berupaya hingga saat ini supaya menteri juga bersuara lah. Ini dunia pendidikan lagi terusik, kacau balau, menteri nggak nongol sama sekali, kebijakan juga tidak keluar yang memberikan angin segar buat orang tua yang menuntut hak anak-anaknya," ucapnya.
Golkar dan PAN, kata Baco, satu suara mendesak pembatalan PPDB DKI 2020 terutama dalam seleksi jalur zonasi sebab penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44/2019.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Baca Juga: Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Berita Terkait
-
PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan
-
Jalur Zonasi Bina RW Sekolah Berpeluang Timbulkan Jual Beli Kursi
-
Sentil Mendikbud, Politisi PAN: Kenapa Anak RI Tak Ciptakan Vaksin Covid?
-
KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020
-
KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim