Suara.com - Dua dari 7 tahanan politik (Tapol) Papua di Balikpapan yang divonis makar akhirnya dibebaskan dari penjara pada Kamis (2/7/2020), setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kedua tapol Papua tersebut adalah Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang sudah ditahan sejak 8 September 2019.
"Pertama saya mau sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tuhan, karena Tuhan hari ini kami bisa bebas dalam keadaan yang baik, terima kasih kepada kuasa hukum, seluruh masyarakat pemuda mahasiswa dan juga teman-teman solidaritas di Papua maupun di Kalimantan Timur, di Jawa, solidaritas yang sudah menyuarakan pembebasan kami, semua kebaikan kawan-kawan semua hanya Tuhan yang akan membalas," kata Ferry Kombo saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Meski sudah bebas, dia tetap mendesak pemerintah untuk membebaskan tahanan politik yang menentang rasisme terhadap orang Papua.
"Saya berharap teman-teman yang saat ini masih ditahan karena korban rasisme yang ada di Balikpapan maupun di Papua semua segera pemerintah harus segera bebaskan mereka tanpa syarat, karena kami adalah korban rasisme," ucapnya.
Ferry juga menilai vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap dirinya sangat tidak adil sebab aksi yang mereka lakukan di Papua pada pertengahan tahun lalu itu adalah aksi damai merespon tindakan rasisme oknum ormas dan aparat di Asrama Papua di Surabaya.
"Kami menolak rasisme kok kami diproses hukum dengan pasal makar, jadi ini semua direkayasa, sehingga terkait putusan saya pikir itu masih belum adil, lebih bagus kemarin diputus bebas, itu baru keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan setelah bebas ini akan kembali ke kampus Uncen untuk menyelesaikan studinya, dia dijadwalkan akan wisuda pada Agustus tahun ini.
"Saya keluar ini mau langsung selesaikan studi saya, tinggal wisuda kemungkinan Agustus ini, semua sidang sudah tinggal keluar wisuda Agustus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Untuk diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.
Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang